2012 ©feryarifian. Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 19 Mei 2012

Peran Serta dalam Upaya Penegakan, Pemajuan, dan Perlindungan HAM di Indonesia



Penanggungjawab dalam Penegakan, Pemajuan, dan Perlindungan  HAM di Indonesia

Pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja di lakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat (pelanggaran HAM secara horizontal). Bentuk pelanggaran HAM jenis ini antara lain :
a)  Adanya penembakan rakyat oleh sipil bersenjata dalam kasus penembakan Rektor IAIN Ar-Raniry Banda Aceh;
b)  Penganiayaan buruh oleh majikan;
c)  Perampok mengambil harta serta membunuh korbannya;
d)  Kasus Ambon berupa pengusiran dan pembantaian warga;
e)  Kasus Poso.


Masalah-masalah Penegakan HAM di Indonesia

Perpres Nomor 7 Tahun 2004 tentang Progam Pembangunan Jangka Menengah mengemukakan tiga masalah upaya penegakan HAM di Indonesia, yaitu masih banyaknya pelanggaran HAM, impunitas, dan tidak berfungsinya institusi-institusi negara yang berwenang.
a)  Masih banyaknya pelanggaran HAM
Pelanggaran hak asasi manusia masih terjadi dan dilakukan oleh kelompok atau golongan atau seseorang terhadap kelompok atau golongan atau orang lainnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk melihat berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang di lakukan.
b)  Banyaknya pelanggaran HAM yang tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dihukum (impunitas)

Impunitas ini telah meluas dan hampir terjadi di setiap kasus pelanggaran HAM. Contohnya, kasus pelanggarab HAM pada tragedi Trisakti dan Semanggi. Hal tersebut sangat mengkhawatirkan karena akan melemahkan kedudukan korban pelanggaran HAM.

c)  Tidak berfungsinya institusi-institusi negara yang berwenang dan wajib menegakkan HAM

Hal tersebut terjadi di seluruh institusi yang ada, mulai dari Komisi Nasional (Komnas) HAM, Kejaksaan Agung, pengadilan, Kementrian Hukum dan HAM, DPR-RI, hingga Lembaga Kepresidenan.

Proses Upaya Pemajuan, Penghormatan dan Penegakan HAM di Indonesia

Proses Upaya Pemajuan, Penghormatan dan Penegakan HAM di Indonesia terdiri dari upaya penyelesaian masalah dan perlindungan HAM, penyusunan kerangka aksi HAM, dan pengembangan dan pemberdayaan institusi HAM.
a)  Upaya Penyelesaian Masalah dan Perlindungan HAM
1.  Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tahun 1993;
2.  Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM);
3.  Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM);
4.  Ratifikasi International Covenant on Political Rights (ICCPR) dan International Convention on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESR).
b)  Penyusunan Kerangka Aksi HAM
c)  Pengembangan dan Pemberdayaan Institusi HAM.
d)  Pengembangan dan pemberdayaan institusi HAM

Pengadilan HAM di Indonesia

Pengadilan HAM di Indonesia tak luput dari sejarah pembentukan pengadilan HAM di Indonesia dan karakteristik pengadilan HAM di Indonesia.
a)  Karakteristik Pengadilan HAM di Indonesia
1.  Struktur dan juridiksi/ Kewenangan Pengadilan HAM di Indonesia
a)  Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.
b)  Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten/daerah kota yang daerah hukum nya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
c)  Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat
d)  Pengadilan HAM berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan warga Negara Indonesia yang dilakukan diluar batas wilayah Negara RI.
e)  Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus pelanggaran berat HAM yang dilakukan oleh orang yang berumur dibawah 18 tahun. Pelanggaran HAM berat yang dilakukan seseorang yang berumur dibawah 18 tahun diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri.
2. Pelanggaran berat HAM meliputi kejahatan terhadap  kemanusiaan dan genosida.

Pelanggaran dan Penegakan HAM di Indonesia

Pelanggaran HAM berat meliputi :
1.    Kejahatan Genosida
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelopok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agam. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok suatu bangsa, mengakibatkan pernderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok atau sebagainya.
2.    Kejahatan Kemanusiaan
Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik, bentuk pelecehan seksual lainya yang setara dengan penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu.

Daftar Pustaka:
Santoso, Joko Budi. maret 2007. PendidikankewargaNegaraan. Jakarta: Yudhistira.

1 komentar: