Penanggungjawab dalam Penegakan, Pemajuan, dan
Perlindungan HAM di Indonesia
Pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja di
lakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat
(pelanggaran HAM secara horizontal). Bentuk pelanggaran HAM jenis ini antara
lain :
a)
Adanya
penembakan rakyat oleh sipil bersenjata dalam kasus penembakan Rektor IAIN
Ar-Raniry Banda Aceh;
b)
Penganiayaan
buruh oleh majikan;
c)
Perampok
mengambil harta serta membunuh korbannya;
d)
Kasus
Ambon berupa pengusiran dan pembantaian warga;
e)
Kasus
Poso.
Masalah-masalah Penegakan HAM di Indonesia
Perpres Nomor 7 Tahun 2004 tentang Progam
Pembangunan Jangka Menengah mengemukakan tiga masalah upaya penegakan HAM di
Indonesia, yaitu masih banyaknya pelanggaran HAM, impunitas, dan tidak
berfungsinya institusi-institusi negara yang berwenang.
a)
Masih
banyaknya pelanggaran HAM
Pelanggaran
hak asasi manusia masih terjadi dan dilakukan oleh kelompok atau golongan atau
seseorang terhadap kelompok atau golongan atau orang lainnya. Oleh karena itu,
sangat penting untuk melihat berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang di
lakukan.
b)
Banyaknya
pelanggaran HAM yang tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dihukum (impunitas)
Impunitas ini telah meluas dan hampir terjadi
di setiap kasus pelanggaran HAM. Contohnya, kasus pelanggarab HAM pada tragedi
Trisakti dan Semanggi. Hal tersebut sangat mengkhawatirkan karena akan
melemahkan kedudukan korban pelanggaran HAM.
c)
Tidak
berfungsinya institusi-institusi negara yang berwenang dan wajib menegakkan HAM
Hal tersebut terjadi di seluruh institusi
yang ada, mulai dari Komisi Nasional (Komnas) HAM, Kejaksaan Agung, pengadilan,
Kementrian Hukum dan HAM, DPR-RI, hingga Lembaga Kepresidenan.
Proses Upaya Pemajuan, Penghormatan dan Penegakan HAM di
Indonesia
Proses Upaya
Pemajuan, Penghormatan dan Penegakan HAM di Indonesia terdiri dari upaya
penyelesaian masalah dan perlindungan HAM, penyusunan kerangka aksi HAM, dan
pengembangan dan pemberdayaan institusi HAM.
a)
Upaya
Penyelesaian Masalah dan Perlindungan HAM
1.
Pembentukan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tahun 1993;
2.
Pemberlakuan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(HAM);
3.
Pemberlakuan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
(HAM);
4.
Ratifikasi
International Covenant on Political
Rights (ICCPR) dan International
Convention on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESR).
b)
Penyusunan
Kerangka Aksi HAM
c)
Pengembangan
dan Pemberdayaan Institusi HAM.
d)
Pengembangan
dan pemberdayaan institusi HAM
Pengadilan HAM di Indonesia
Pengadilan HAM di
Indonesia tak luput dari sejarah pembentukan pengadilan HAM di Indonesia dan
karakteristik pengadilan HAM di Indonesia.
a)
Karakteristik
Pengadilan HAM di Indonesia
1. Struktur dan juridiksi/ Kewenangan Pengadilan HAM di Indonesia
a) Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan
peradilan umum.
b) Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten/daerah kota yang daerah
hukum nya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
c) Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran HAM yang berat
d) Pengadilan HAM berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM
berat yang dilakukan warga Negara Indonesia yang dilakukan diluar batas wilayah
Negara RI.
e) Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus pelanggaran berat
HAM yang dilakukan oleh orang yang berumur dibawah 18 tahun. Pelanggaran HAM
berat yang dilakukan seseorang yang berumur dibawah 18 tahun diperiksa dan
diputus oleh pengadilan negeri.
2. Pelanggaran berat HAM meliputi kejahatan terhadap kemanusiaan dan
genosida.
Pelanggaran dan Penegakan HAM di Indonesia
Pelanggaran HAM berat
meliputi :
1.
Kejahatan
Genosida
Adalah setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelopok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agam.
Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok suatu
bangsa, mengakibatkan pernderitaan fisik atau mental yang berat terhadap
anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok atau
sebagainya.
2.
Kejahatan
Kemanusiaan
Adalah salah satu
perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik
yang ditunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan,
pemusnahan, perbudakan, pengusiran, pemindahan penduduk secara paksa,
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik, bentuk pelecehan seksual
lainya yang setara dengan penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu.
Daftar Pustaka:
Santoso,
Joko Budi. maret 2007. PendidikankewargaNegaraan. Jakarta: Yudhistira.
Nice.
BalasHapus