Latar Belakang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Isu strategis
terhadap upaya pengendalian lingkungan antara lain mencakup 3 unsur penting,
yakni bagaimana menggali dan
a.
menemukan sumber polusi yang paling dominan,
b.
menemukan peredaran limbah yang
membahayakan,
c.
melakukan solusi pemecahan.
Menggali dan
menemukan sumber pencemar dilakukan lewat kajian dari aspek lingkungan, baik
lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Disadari bahwa manusia dan lingkungan
saling berinteraksi dan saling mempengaruhi. Faktor mana yang lebih dominan
pengaruhnya amat bergantung dari peran manusianya pada lingkungan tersebut.
Pencemaran lingkungan
adalah merupakan suatu proses masuknya bahan atau energi ke dalam lingkungan
yang dapat menyebabkan timbulnya perubahan yang tidak dikehendaki baik dari
segi fisik, kimiawi maupun biologis sehingga berdampak negatif bagi kesehatan,
keberadaan makhluk hidup khususnya manusia dan organisme lainnya. Bahan yang
mencemari lingkungan disebut polutan. Polutan dapat berupa materi/partikel dan
atau energi.
Polutan ini masuk ke
dalam lingkungan alam sekitar dapat terjadi dari berbagai sebab, misalnya
perilaku tidak sehat pada sekelompok manusia, pertambahan penduduk yang tak
diimbangi dengan fasilitas dan sarana lingkungan yang memadai, penggunaan
sumber daya alam yang tidak memperhatikan kelestariannya, jumlah polutan yang
tak seimbang dengan daya dukung lingkungan dan penerapan teknologi yang tak
diimbangi dengan penerapan ilmu pengetahuan tentang ekologi.
Pengertian analisis
mengenai dampak lingkungan berkaitan erat dengan pemahaman manusia terhadap
perubahan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan. Dalam hal kegiatan ini tentu
melibatkan aspek aktivitas, baik berkaitan dengan ekonomi, politik, sosial dan
budaya. Setiap aktivitas seharusnya didasarkan pada perencanaan yang benar, dan
diteruskan dengan implementasi sesuai peraturan yang berlaku dan diikuti dengan
monitoring dan evaluasi. Aspek perencanaan terkait dengan pemikiran manusia
dalam membuat kerangka berpikir, cetak biru atau blue print tentang apa
yang layak dan apa yang tidak layak untuk dikembangkan.
Dalam hal ini manusia
dapat merancang kegiatan yang akan dilakukan dan pengaruhnya terhadap
lingkungan hidup. Kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan dilakukan
sebelum pelaksanaan proyek pembangunan atau kegiatan usaha dilakukan.
Diagram blok berikut
ini menggambarkan adanya saling interaksi antara kegiatan manusia, akibatnya
terhadap lingkungan hidup dan dampaknya.
Gambar di atas
memberikan penjelasan bahwa kegiatan manusia di alam semesta ini selalu terkait
dengan lingkungan, sehingga kegiatan manusia baik yang bersifat informatif atau
melakukan aktivitas pikir dan fisik selalu berakibat terhadap lingkungan.
Kegiatan yang sifatnya informatif adalah upaya merencanakan, memikirkan
pemanfaatan sumber daya alam (SDA) secara efektif dan efisien. Artinya dalam
hal pemanfaatan SDA perlu dipikirkan lewat perencanaan agar SDA dapat lestari,
baik dari segi eksplorasi, eksploitasi dan saat dimanfaatan serta pasca
dimanfaatkan.
Di sini perlu
pemikiran agar produk sisa yang dihasilkan tetap masih dapat digunakan.
Misalnya kayu bakar dapat dengan mudah diperoleh dan dipergunakan untuk memanasi benda, dalam
pemanfaatan kayu bakar tersebut menghasilkan limbah berupa arang. Dari arang
ini perlu diproses ulang lagi agar diperoleh sumber energi panas yang lebih
baik, dan seterusnya limbah hasil pembakaran lain dapat di proses ulang menjadi
briklet yang lebih bermanfaat sebagai energi yang bebas polusi dan bertahan
lama. Hal inilah yang perlu dimasukkan ke dalam perencanaan.
Dalam dokumen amdal
diperlukan aspek perencanaan aktivitas dalam memanfaatkan lingkungan.
Perencanaan ini berkait dengan pemikiran bagaimana manusia mempergunakan sumber
daya alam secara produktif, lestari dan aman dari polusi, sehingga lingkungan
tetap dalam keadaan serasi, seimbang dan sehat bagi makhluk hidup.
Lingkungan alam
sekitar dapat dibedakan menjadi lingkungan eksterior dan lingkungan interior.
Lingkungan eksterior adalah lingkungan di luar hidup manusia tetapi merupakan
bagian yang fital bagi keberlanjutan hidup manusia. Lingkungan eksterior ini
sebagai media bagi aktivitas seluruh kehidupan manusia. Lingkungan eksterior
meliputi udara, air, daratan yang berfungsi menyediakan segala kebutuhan untuk
hidup dan kehidupan manusia. Misalnya menyediakan oksigen, makanan, air,
mineral dan bahan lain yang dibutuhkan oleh makhluk hidup dalam kondisi suhu
dan kelembaban yang sesuai.
Perubahan lingkungan
eksterior akibat berkurangnya salah satu SDA karena dieksploitasi secara
berlebihan dapat berakibat terjadinya polusi.
Contoh konkret
misalnya dengan berkembangnya industri di sekitar pemukiman penduduk tentu akan
menghasilkan limbah industri yang dihasilkan oleh kegiatan industri tersebut.
Limbah rumah tangga berkaitan dengan kegiatan orang atau rumah tangga bagi
pengelola industri atau penduduk sekitar. Meskipun setiap perubahan akan selalu
diikuti dengan peningkatan kemampuan adaptasi dari makhluk hidup, termasuk
manusia, namun batas-batas kemampuan dan daya dukung lingkungan untuk mewadahi
aktivitas tersebut perlu mendapatkan perhatian.
Lingkungan interior
adalah lingkungan dalam diri manusia sebagai
jasad hidup. Manusia terdiri dari banyak sel,
dan sel ini menyusun jaringan. Jaringan ini berada dalam suatu cairan antar sel
yang seterusnya dinamakan lingkungan interior ( milieu Interne, menurut
istilah Claude Benard). Lingkungan interior ini komposisinya mengandung
semua zat yang dibutuhkan untuk hidup, memiliki kemampuan untuk memberikan suply
kebutuhan sel. Misalnya air, oksigen, mineral, vitamin, enzim, hormon,
makanan untuk aktivitas sel. Lingkungan interior ini selalu berinteraksi dengan
lingkungan eksterior, sehingga makhluk hidup dapat berkembang secara baik.
Kedua lingkungan tersebut disebut lingkungan alam sekitar atau lingkungan hidup
yang selalu memberikan segala kebutuhan bagi makhluk hidup sehingga tercapai
keseimbangan.
Dampak penting suatu
kegiatan manusia terhadap lingkungan hidup ditentukan oleh berbagai faktor, di
antaranya:
a.
jumlah populasi manusia yang terkena
dampak langsung,
b.
luasan wilayah yang terkena dampak,
c.
lamanya dampak tersebut berlangsung,
d.
intensitas atau periode berulangnya dampak
yang terjadi,
e.
banyaknya komponen lingkungan lain
yang terkena dampak,
f.
sifat dampak terhadap kehidupan yang
lebih luas.
Contoh yang paling
mudah adalah masalah penggunaan kendaraan bermotor atau pemakaian mesin yang
menggunakan bahan bakar minyak, baik bahan bakar premium maupun solar. Dampak
dari keluaran asap dari knalpot dan deru getaran mesin dapat berpengaruh
negatif terhadap manusia, yakni pencemaran udara. Pencemaran udara dalam jangka
panjang akan berpengaruh berat terhadap kesehatan makhluk hidup.
Pengertian dan Ruang
Lingkup Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
AMDAL atau Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan suatu
usaha dan/atau kegiatan. Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu
usaha dan kegiatan pembangunan atau proyek agar dapat berjalan secara sinambung
tanpa merusak lingkungan hidup. Kegiatan AMDAL ini dibuat saat mulai
perencanaan proyek, yakni sebelum pembangunan fisik (bangunan gedung,
bendungan, saluran irigasi dan sebagainya) dilaksanakan. Kegiatan yang akan
dilaksanakan ini diperkirakan dapat memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup
di sekitarnya.
Pengaruh terhadap
lingkungan hidup yang dimaksudkan di sini adalah pengaruh dari aspek fisik,
kimia, ekologi, sosial ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat.
Kegiatan AMDAL ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Kegiatan AMDAL
merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dalam mengembangkan usaha yang
berdampak luas pada masyarakat. Dengan demikian AMDAL bagi pemerintah daerah
dimanfaatkan untuk bahan perencanaan pembangunan wilayah. Lewat kegiatan AMDAL
maka pemerintah daerah memiliki bahan yang cukup dalam membantu masyarakat
dalam rangka memutuskan rencana usaha dan menjamin keberlanjutan usaha yang
akan dikembangkan.
Kegiatan AMDAL
melibatkan 4 dokumen, yakni :
a.
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak
Lingkungan Hidup. ( KA-ANDAL)
b.
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan
Hidup (ANDAL)
c.
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan
Hidup (RKL)
d.
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan
Hidup ( RPL)
Ke empat dokumen
inilah yang nantinya akan dinilai layak atau tidaknya suatu proyek
dilaksanakan. Tujuan akhir dari kegiatan AMDAL ini adalah memberikan alternatif
solusi dalam mengurangi dampak negatif dari lingkungan. Dengan demikian lewat
kegiatan AMDAL pemerintah daerah dan pusat memiliki cukup sumber informasi
dalam mengambil keputusan boleh tidaknya dikemangkan usaha atau proyek di
tempat itu.
Dokumen analisis
mengenai dampak lingkungan di atas dibuat sebelum kegiatan proyek dimulai,
sehingga tekanannya pada aspek perencanaan. Butir-butir perencanaan memuat
aspek yang sifatnya preventif, yakni analisis mengenai dampak lingkungan dari
segi konsep.
Sebagai gambaran
misalnya apabila dalam suatu lokasi akan didirikan suatu industri yang
menggunakan mesin-mesin besar sehingga dimungkinkan menghasilkan polusi
kebisingan bunyi. Dari segi perencanaan perlu dilakukan analisis, meliputi
pemakaian teknologi yang dapat mengurangi gejala polusi kebisingan yang
mengganggu dan membahayakan masyarakat di sekitar lokasi tersebut.
Dalam suatu daerah
yang beresiko menghasilkan kebisingan bunyi, maka analisis mengenai dampak
lingkungan akan mencakup kajian tentang mesin yang akan digunakan dalam
industri, perencanaan tentang bagaimana arus lalu lintas diatur bagi pekerja,
masyarakat sekitar dan sebagainya. Pertanyaan yang pertama diajukan adalah
apakah dari segi perencanaan kegiatan tersebut layak? Dari segi rencana apakah
telah dilakukan antisipasi hal-hal yang dapat menghasilkan polusi dan pencegahannya?
Apakah telah diungkap rencana tentang upaya-upaya untuk mengurangi resiko
kebisingan bunyi? Misalnya dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan
telah dijelaskan upaya mengurangi turbulensi udara yang ditimbulkan oleh mesin
sehingga bila mesin beroperasi suara dapat dikurangi intensitas sampai sekecil-kecilnya.
Hal lain yang berkaitan dengan getaran yang dihasilkan mesin dan kendaraan
telah diupayakan seminimal mungkin. Jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi
telah diperhitungkan dan dibatasi jumlahnya sehingga tak menghasilkan polusi,
telah ada perancangan instalasi peredam bunyi, menggunakan instalasi atau
peralatan dengan tingkat kebisingan yang rendah dan menjaga agar arus lalu
lintas lancar dan terhindar dari kemacetan dan sebagainya.
Aspek perencanaan
dalam implementasi juga telah dapat dilihat dalam dokumen yakni telah ada
upaya-upaya mengurangi kebisingan. Upaya tersebut misalnya telah dirancang
untuk membangun peredam bunyi.
Caranya antara lain
dalam dokumen telah dicantumkan rencana membangun tanggul yang tinggi di
sisi-sisi jalan yang dekat dengan sumber kebisingan, membangun jalan dengan
permukaan yang halus; menanam tumbuhan dan pohon tanaman keras yang berperan
sebagai peredam bunyi, membangun berbagai perintang kebisingan di sekitar
industri, sebagainya.
Hal lain yang dapat
dilakukan adalah rencana melakukan evaluasi dampak dari perencanaan dan
implementasi antara lain, apakah telah dirancang jadwal kegiatan yang
melibatkan berbagi pihak untuk menilai tingkat kebisingan, rencana monitoring
tenaga kerja yang telah menggunanan peralatan kerja yang memadai untuk
menghindari gangguan kebisingan, monitoring bagaimana sistem perawatan
peralatan yang dilakukan dan sebagainya.
Dari dokumen AMDAL
tersebut seterusnya dilakukan kajian dalam implementasinya. Pemikiran dalam
implementasi ini tentu harus dilengkapi dengan bukti upaya yang akan dilakukan.
Di samping itu apakah dalam dokumen tersebut telah memuat maket perencanaan
jalan, bangunan, serta tumbuhan perindang yang akan ditanam juga merupakan
pelengkap bagi upaya menghindari kebisingan dari tempat kerja.
Termasuk dalam
rencana implementasi antara lain apakah juga telah dilengkapi perencanaan
pemanfaatan bahan yang mampu mengabsorbsi sumber getaran yang bising.
Pemanfaatan jendela dalam bangunan untuk ruang kerja dan penyediaan peralatan
yang dapat meniadakan munculnya kebisingan di daerah industri yang akan
dibangun.
Sifat Dampak
Lingkungan
Analisis mengenai
dampak lingkungan merupakan upaya rasional dan empiris dalam rangka mengatur
tatanan kehidupan yang bebas dari polusi serta berdampak meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Dampak lingkungan berkaitan dengan upaya pembangunan
yang memiliki dampak positif, artinya ke arah yang lebih baik dari segi
lingkungan alamiah dan lingkungan sosial budaya. Apalah artinya pembangunan
proyek dilaksanakan manakala berdampak negatif bagi makhluk di sekitar lokasi pembangunan?
Namun demikian persoalan pokok AMDAL adalah bagaimana manusia mampu meramalkan
dan memprediksi bahwa rencana pembangunan proyek tersebut berdampak positif
atau negatif? Hal inilah yang menjadi kunci dalam kegiatan analisis mengenai
dampak lingkungan.
Berdasarkan sifatnya
dampak lingkungan dapat diklasifikasi menjadi dua isu pokok yakni:
a. dampak
lingkungan yang dapat dikuantitatifkan atau diukur dinyatakan dalam angka,
yakni dampak yang terkait dengan kerusakan lingkungan akibat pengaruh fisik,
misalnya pencemaran udara diukur dengan standar ppm, keasaman limbah diukur
dengan pH, kebisingan diukur dengan satuan dB dan sebagainya.
b. dampak
lingkungan yang bersifat kualitatif, yakni dampak yang sulit dinyatakan dengan
angka. Dampak ini berkaitan dengan aspek sosial budaya, misalnya sikap
masyarakat terhadap pembangunan yang akan direncanakan, keresahan atau ketidaknyamanan
masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.
Kedua hal di atas
inilah yang menjadi permasalahan pokok dalam
kegiatan AMDAL dan
AMRAL.
Aspek
Biotik-Fisik-Kimia dan Ekologi
Melalui studi tentang
AMDAL diharapkan usaha dan kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan
mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimalkan dampak negatif dan
memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup. Cara eksplorasi bahan
galian tanpa memperhitungkan resiko negatif bagi masyarakat sekitar dianggap
belum bijaksana, kurang memperhatikan dampak negatif yang muncul akibat
penggalian bahan galian. Salah satu indikatornya antara lain pengambilan lokasi
yang dekat dengan pemukiman, sehingga beresiko dapat mengganggu bahkan merusak
lingkungan tersebut.
Instansi yang
ditugasi mengendalikan dampak lingkungan belum berfungsi secara optimal. Akibat
lebih jauh bila usaha tersebut dibiarkan akan beresiko merugikan terhadap
kesehatan, ekosistem, gangguan cuaca/iklim dan sebagainya.
Kegiatan usaha bahan
galian seperti gambar di depan tersebut dikatakan berdampak positif manakala
kondisi lingkungan setelah usaha eksplorasi dilaksanakan menjadi lebih baik.
Gangguan keseimbangan akibat reaksi kimia dapat dihindari. Kondisi fisik lokasi
eksplorasi dapat dijaga kelestariannya. Upaya penghijauan juga dilaksanakan
dengan baik.
Aspek Sosial-Budaya
Analisis dampak
lingkungan yang melibatkan sosial budaya berkaitan dengan upaya untuk
memprediksi atau meramal dampak sosial-budaya terhadap dokumen AMDAL. Dampak
sosial ekonomi di sekitar lokasi perlu diprediksi lewat dokumen AMDAL.
Tujuannya antara lain bila lokasi tersebut akan dilaksanakan pembangunan tidak
berdampak negatif.
Analisis ini bersifat
kualitatif, artinya sulit dinyatakan dalam standard baku.
Analisis dampak
lingkungan dari aspek sosial budaya melibatkan aspek sikap dan nilai.
Sikap dan nilai individu
secara perseorangan, individu dalam kelompok kecil, individu dalam kelompok
besar dapat berbeda dari waktu ke waktu,atau dari tempat yang satu ke tempat
yang lain juga dapat berbeda.
Oleh sebab itu dalam
upaya analisis mengenai dampak lingkungan ini diperlukan kesamaan pandangan dan
titik temu antara keadaan real dengan standard yang sudah dikenal serta
disepakati. Maksudnya adalah bahwa dalam implementasinya nanti diperlukan
kesamaan pandangan dalam melakukan analisis dan kajian antara pihak investor,
petugas dari instansi pemerintah dengan masyarakat di sekitar lokasi.
Hal-hal yang perlu
mendapatkan perhatian antara lain kebisaan hidup, cara bergaul, cara
beradaptasi, model komunikasi, konflik kepentingan, mobilitas masyarakat dan
sebagainya. Hal ini disebabkan dari segi sosial budaya, masyarakat ikut
menikmati hasil pembangunan dan sekaligus menerima dampak lingkungan yang
negatif akibat proses pembangunan tersebut. Harapan masyarakat, lewat
pembangunan yang dilaksanakan dapat diprediksi diperolehnya lingkungan yang
seimbang, kondisi sosial ekonomi masyarakat yang lebih meningkat bila
dibandingkan kondisi sebelumnya. Apabila antara harapan dan kenyataan terdapat kesesuaian
maka analisis mengenai dampak lingkungan telah sesuai dan benar.
Prosedur/Langkah
dalam AMDAL
Prosedur AMDAL
mencakup 4 kegiatan yang melibatkan pemrakarsa, masyarakat sekitar, dinas KLH,
Pemerintah Daerah dan pihak yang memiliki komitmen terhadap lingkungan hidup.
Ke empat kegiatan tersebut adalah:
a.
proses penapisan (screening)
wajib amdal.
b.
proses pengumuman dan konsultasi
kepada masyarakat sekitar lokasi atau daerah yang terkena dampak.
c.
penyusunan dan penilaian Kerangka
Acuan Analisis Dampak Lingkungan ( KA-ANDAL)
d.
penyusunan dan penilaian ANDAL,
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan
Hidup (RPL).
Proses
penapisan/seleksi kegiatan wajib AMDAL, merupakan kegiatan paling awal.
Investor atau pemrakarsa proyek mengajukan ijin untuk melakukan usaha di lokasi
tertentu, seterusnya akan dinilai kelayakan dari segi AMDAL. Kegiatan ini akan
menentukan apakah suatu rencana kegiatan proyek wajib menyusun AMDAL atau
tidak. Bila proyek memerlukan AMDAL maka harus menyusun 4 dokumen, yakni
dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL.
Proses pengumuman dan
konsulltasi masyarakat merupakan langkah yang berkaitan dengan upaya investor
atau pemrakarsa proyek mengumumkan rencana kegiatan proyek yang akan
dilaksanakan.
Pengumuman ini
bertujuan agar kegiatan proyek mendapat respon masyarakat atau mendapatkan masukan
dan investor melayani konsultasi kepada masyarakat. Sebaliknya investor atau
pemrakarsa proyek dapat memperoleh masukan dalam perbaikan rencana. Masukan dan
konsultasi tersebut merupakan bagian penting dalam menyusun KA-ANDAL.
Sesudah dirasa cukup
oleh investor tentang masukan dan konsultasi masyarakat tersebut, barulah
KA-ANDAL disusun. Proses penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan
cakupan ruang lingkup permasalahan lingkungan hidup yang akan dikaji dalam
studi ANDAL.
Dalam hal ini dampak
polusi apa yang mungkin timbul jika industri yang dikembangkan oleh investor
tersebut dibangun pada lokasi tersebut. Apabila proyek tersebut berdampak
negatif, misalnya ada polusi udara, atau muncul kebisingan bunyi dan
sebagainya; maka ditetapkanlah upaya tertentu untuk mengatasinya. Melalui
teknologi yang ditkembangkan pada lokasi tersebut diprediksi polusi dapat
dikurangi atau dihilangkan.
Selanjutnya Ka-ANDAL
yang telah dususun investaor atau pemrakarsa proyek dalam bentuk dokumen, dan
seterusnya investor mengajukan dokumen tersebut kepada instansi pemerintah
pengelola lingkungan hidup (PEMDA) untuk diajukan kepada Komisi Penilai AMDAL.
Berdasarkan peraturan
yang berlaku di Indonesia, waktu untuk menilai KA-ANDAL tersebut kurang lebih
75 hari. Hasil penilaian dokumen tersebut setelah dinilai, direvisi sesuai
masukan dari komisi penilai AMDAL. Dari KA-ANDAL yang telah diperbaiki tersebut
seterusnya dihasilkan dokumen ANDAL, RKL dan RPL.
Penyusunan ANDAL, RKL
dan RPL ini dilakukan dengan bertitik tolak dari hasil akhir KA-ANDAL yang
telah disepakati antar investor dengan tim penilai. Dokumen yang dihasilkan
yakni dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL ini selanjutnya diserahkan kembali
kepada komisi penilai AMDAL untuk dilakukan penilaian lanjutan. Lama waktu
penilaian kurang lebih 75 hari.
Komisi penilai AMDAL
bertugas untuk menilai dokumen AMDAL yang mencakup KA-ANDAL,ANDAL, RKL dan RPL.
Penilaian pada tingkat nasional berpusat pada Kementerian Lingkungan hidup, di
tinngkat propinsi berada pada instansi pengelola lingkungan hidup tingkat
propinsi, kabupaten/kota. Unsur masyarakat harus terwakili dalam tim penilai
tersebut. Keanggotaan tim penilai diatur dalam keputusan Menteri
Lingkungan Hidup di
tingkat pusat, atau keputusan Gubernur atau keputusan bupati/walikota.
Produk Penilaian
Upaya pengelolaan
lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) menurut
keputusan Menteri Lingkungan hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan lingkungan hidup adalah upaya yang
dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dilakukan oleh
investor atau pemilik badan usaha serta semua pihak yang berkepentingan dalam
menjaga kelestarian lingkungan hidup. UKL dan UPL merupakan perangkat
pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk
menerbitkan atau memberi ijin untuk melakukan usaha/kegiatan atau membangun
suatu proyek. Proses dan prosedur UKL dan UPL adalah menggunakan formulir yang
memuat identitas investor/perakarsa, rencana usaha/kegiatan, dampak lingkungan
yang mungkin akan terjadi, program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup,
tanda tangan dan cap yang sah. Formulir tersebut setelah diisi oleh investor
diajukan kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap lingkungan
hidup.
Banyaknya kasus
eksplorasi seperti kejadian yang digambarkan di atas merupakan salah satu bukti
bahwa di masyarakat dijumpai dalam pengelolaan lingkungan hidup yang belum
optimal. Keadaan ini memperlihatkan bahwa investor belum memperhatikan
kelestarian sumber daya alam dan mengupayakan lingkungan hidup yang serasi,
seimbang dan sehat. Tentu saja kegiatan tersebut belum melakukan UKL dan UPL,
sehingga kegiatan eksplorasi dan eksploitasi harus dihentikan.
Kejadian ini
sebenarnya karena pihak investor belum melakukan AMDAL dengan baik. Kasus ini
sebagai salah satu bukti kelemahan investor dan instansi pengelola AMDAL bangsa
kita tentang perlunya menjaga dan menghayati makna lingkungan hidup dan
kelestarian sumber daya alam.
Alam belum dikelola
dan dikembangkan bagi kemakmuran seluruh penghuni bumi, tetapi cenderung untuk
kepentingan sesaat.
Negara kita sebagian
besar berupa lautan, namun jarang dan bahkan sulit ditemui warga negara
termasuk siswa yang berkeinginan dan bercita-cita mengelola laut. Sebagian
besar di antara mereka malahan takut terhadap laut. Kecenderungannya adalah
bekerja di darat meskipun dengan ketersediaan lapangan kerja terbatas.
Akibatnya ada kecenderungan sebagian mereka kurang perhatian terhadap
lingkungan sekitar yang perlu pemeliharaan yang baik. Membuang sampah
sembarangan, limbah padat, cair dan gas berserakan di mana-mana.
Dalam upaya
melestarikan lingkungan dan mengelola sumber daya alam secara baik proses AMDAL
mencakup langkah-langkah sebagai berikut :
a.
mengidentifikasi dampak dari rencana
usaha dan/atau kegiatan
b.
menguraikan rona lingkungan awal dan
berusaha melakukan perhitungan akibat yang muncul.
c.
memprediksi dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup
d.
mengevaluasi dampak besar dan penting
dan merumuskan arahan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Dalam hal ini
kegiatan AMDAL bagi pemerintah daerah digunakan untuk keperluan bahan untuk:
a.
memberikan masukan bagi perencanaan
pembangunan wilayah
b.
membantu proses pengambilan keputusan
tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
c.
memberi masukan untuk penyusunan
disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
d.
memberi masukan untuk penyusunan
rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
e.
memberi informasi bagi masyarakat atas
dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha.
Komponen Penilai
AMDAL
Pihak-pihak yang
terlibat dalam proses AMDAL adalah komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas
menilai dokumen AMDAL, dan pemerintah dan masyarakat yang berkepentingan,
masyarakat yang menerima dampak langsung atas segala bentuk keputusan dalam
proses AMDAL. Setiap kegiatan usaha eksplorasi sumber daya alam atau usaha lain
yang memiliki kegiatan berkaitan dengan pencemaran lingkungan wajib melakukan
AMDAL. Kegiatan AMDAL wajib diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum
pemrakarsa menyusun AMDAL. Dalam jangka waktu 30 hari sejak diumumkan,
masyarakat berhak memberikan saran, pendapat dan tanggapannya. Dalam proses
penyusunan AMDAL, keterlibatan masyarakat tetap diperlukan, sehingga berbagai
saran, pendapat dan tanggapan masyarakat dapat dipertimbangkan dan dikaji dalam
studi AMDAL. Demikian pula halnya dalam proses penilaian AMDAL di Komisi
penilai AMDAL berbagai saran, pendapat dan tanggapan masyarakat menjadi dasar
pertimbangan penetapan kelayakan lingkungan hidup.
Analisis Mengenai
Resiko Lingkungan (AMRAL)
Kegiatan Analisis
Mengenai Resiko Lingkungan (AMRAL) disebut juga kegiatan audit lingkungan.
Kegiatan ini dilaksanakan manakala proyek atau usaha telah berjalan, namun
belum melaksanakan kegiatan AMDAL. Proyek yang berlangsung sebenarnya menyalahi
aturan jika limbah dibuang atau kegiatan menghasilkan polusi yang mengganggu
lingkungan, sebab belum melaksakan AMDAL tetapi telah beroperasi. Namun demikian
hal tersebut lumrah terjadi. Pertimbangannya antara lain investor berkeyakinan
bahwa limbah telah dapat dikelola secara baik, tidak membahayakan masyarakat
sekitar dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar proyek, serta
pertimbangan lain yang pada dasarnya menurut perhitungan investor tidak
membahayakan terhadap lingkungan hidup.
Apabila hal tersebut
memang telah berlangsung maka langkah yang diambil adalah audit lingkungan.
Kegiatan ini juga merupakan upaya penyiapan bahan sebagai alat dalam
pengambilan keputusan bagi industriawan, pemerintah, masyarakat yang
berkepentingan dan masyarakat yang terkena dampak langsung akibat usaha atau
proyek yang sudah beroperasi. Audit lingkungan menurut keputusan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 merupakan kegiatan wajib dan kegiatan
sukarela.
Audit lingkungan
wajib dikenakan pada proyek atau industri yang telah berjalan. Kegiatan ini
merupakan analisis terhadap dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dengan
kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali
terdapat kondisi-kondisi khusus.
Sebaliknya audit
lingkungan sukarela dikenakan pada proyek yang telah memenuhi kriteria amdal
dan telah beroperasi. Kegiatan audit lingkungan sukarela ini merupakan upaya
dari pengelola proyek atau investor untuk memperlihatkan dan meningkatkan
ketaatannya dalam pengelolaan lingkungan hidup. Kegiatan audit sukarela ini
merupakan alat pemantauan secara internal. Kegiatan semacam ini memperlihatkan
kesadaran investor atau pengelola dan sangat membantu meningkatkan efektivitas
pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup. Hal semacam ini perlu didorong sebab
sekaligus dapat memperbaiki ketidak sempurnaan dokumen yang telah dianalisis
sebelumnya.
Tahapan Audit
Lingkungan
Analisis mengenai
resiko lingkungan merupakan aktivitats yang menarik, sebab tahapannya
memerlukan kecermatan dalam merencanakan, bertindak dan cara evaluasinya.
Langkah awal yang harus dilakukan dalam analisis mengenai resiko lingkungan ini
adalah melakukan riset pendahuluan. Riset ini dilandasi dengan niat untuk
memperoleh data lapangan yang objektif dengan metode yang benar. Melalui
kegiatan riset ini akan diperoleh data awal mengenai polutan atau bahan
pencemar yang dikeluarkan oleh usaha industri atau proyek yang sudah berjalan.
Misalnya:
Apabila limbah yang
dikeluarkan oleh proyek atau industri terebut
berupa senyawa kimia, maka tindakan berikutnya adalah jenis unsur apa
yang terkandung dalam limbah atau polutan tersebut.
Langkah kedua apabila
telah diketahui jenisnya, adalah menentukan berapa besar dosis senyawa kimia
tersebut. Analisis lebih jauh dengan dosis yang sebesar itu seterusnya
dilakukan kajian apakah dapat limbah berakibat membahayakan bagi makhluk hidup.
Apakah limbah tersebut dalam jangka pendek mengakibatkan kematian? Ataukah
dalam jangka panjang ? Pertanyaan inilah yang perlu dicari pemecahannya lewat
kegiatan AMRAL. Kegiatan AMRAL pada tahap ini amat rumit dan seringkali harus
menggunakan hewan uji untuk pembuktiannya yang memerlukan waktu relatif lama.
Dari pengumpulan data
yang telah meyakinkaan dan dilandasi dengan metode ilmiah yang benar, langkah
ketiga adalah melakukan kajian tentang manajemen resiko. Analisis manajemen
resiko ini merupakan upaya menganalisis apakah terdapat senyawa target yang berada
pada lingkungan/daerah tetentu. Seterusnya dicari pemecahan yang rasional
berapa dosis yang dapat diduga, dinyatakan dalam besaran jumlah gram/orang yang
tinggal di lingkungan/lokasi tertentu tersebut. Analisis lebih lanjut yang
dilakukan adalah apakah lewat kontak antara manusia dengan manusia, hewan
dengan manusia atau lainnya, memungkinkan kadar senyawa tersebut berbahaya ?
Kegiatan ini akan melibatkan banyak pihak dan merupakan kegiatan tersulit untuk
dilakukan.
Implementasi Audit
Lingkungan
Setelah mendapatkan
data kuantitatif dari ketiga langkah yang telah dilakukan, langkah lanjutannya
adalah tahapan implementasi atau penerapan. Langkah ini bagian dari pengambilan
keputusan dalam membuat peraturan atau kebijakan. Langkah awalnya adalah langkah melakukan analisis apakah senyawa kimia
tersebut sudah termasuk bahaya lingkungan atau belum. Jika jawabannya, ya
senyawa ini berbahaya, maka langkah yang akan diambil adalah menyajikan fakta,
data dan laporan lengkap hasil penelitian yang meyakinkan sebagai bahan
pengambilan keputusan. Pada langkah inilah merupakan langkah yang sulit, karena
telah melibatkan dan masuknya kekuatan politis, ekonomi, sosial budaya yang
hasil akhirnya sebuah dapat dimunculkan peraturan. Peraturan inilah yang
selanjutnya menjadi acuan yang harus dipatuhi semua pihak demi keselamatan
bersama.
Persoalan pokok dalam
menerbitkan peraturan adalah akan munculnya banyak kepentingan yang berperan.
Banyaknya kepentingan ini ditandai dengan masuknya faktor non teknis, yakni
kekuatan politik, ekonomi sosial dan budaya. Faktor politik, kekuasaan, ekonomi
berperan banyak dalam merumuskan peraturan. Di sinilah hambatan akan muncul, di
antaranya hasil audit tersebut seringkali dianggap kurang berbobot karena
secara ekonomis tidak menguntungkan investor dan pemerintah, meskipun beresiko
yang besar terhadap kelangsungan hidup makhluk hayati di sekitar proyek yang
sedang beroperasi. Oleh sebab hal ini di luar kewenangan ahli lingkungan, semua
ini kita serahkan kepada lembaga yang berwenang dengan diiringi doa semoga
keputusannya membawa kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan dan
sumber daya alam yang ada.
Daftar Pustaka:
Suparwoto.
2008. Ilmu Pengetahuan Alam untuk SMK. Jakarta: Direktorat Pembinaan Sekolah
Menengah Kejuruan.
gua
BalasHapuscomot
dlu BOZZ
terimakasih atas informasinya tentang amdal, ini sangat bermanfaat untuk tugas saya :)
BalasHapus
BalasHapusBergabung dengan besar Persaudaraan Illuminati, menjadi Anggota dan menjadi besar di Life, Kaya, Fame, Perlindungan, Promosi dan kekuasaan Memiliki. inbox saya untuk penyelidikan lebih. Manfaat yang diberikan kepada anggota yang bergabung menerangi email kami di {illuminatechurch190.org@gmail.com}
BalasHapusBergabung dengan besar Persaudaraan Illuminati, menjadi Anggota dan menjadi besar di Life, Kaya, Fame, Perlindungan, Promosi dan kekuasaan Memiliki. inbox saya untuk penyelidikan lebih. Manfaat yang diberikan kepada anggota yang bergabung menerangi email kami di {illuminatechurch190.org@gmail.com}