A. Infrastruktur Politik di Indonesia
Infrastruktur
politik adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga
kemasyarakatan yang aktivitasnya dapat mempengaruhi, baik langsung maupun tidak
langsung lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya
masing-masing.
1.
Fungsi
Infrastruktur Politik
a)
Sebagai
pendidikan politik, untuk meningkatkan pengetahuan politik rakyat dan agar
mereka dapat berpartisipasi secara maksimal dalam sistem politiknya.
b)
Mempertemukan
kepentingan yang beranekaragam dan nyata-nyata hidup dalam masyarakat.
c)
Sebagai
agresi kepentingan, yaitu menyalurkan segala hasrat/ aspirasi dan pendapat
masyarakat kepada pemegang kekuasaan atau pemegang kekuasaan yang berwenang
agar tuntutan atau dukungan menjadi perhatian dan menjadi bagian dari keputusan
politik.
d)
Menyeleksi
kepemimpinan dengan menyelenggarakan pemilihan pemimpin atau calon pemimpin
bagi masyarakat.
e)
Sebagai
komunikasi politik dengan menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam
masyarakat, baik pikiran intra golongan, institusi, asosiasi, ataupun sektor
kehidupan politik masyarakat dengan sektor pemerintahan.
2.
Komponen-komponen
dalam Infrastruktur Politik
a.
Partai
Politik
Partai politik adalah
organisasi manusia dimana di dalamnya terdapat pembagian tugas dan petugas
untuk mencapai suatu tujuan, mempunyai ideologi, mempunyai program politik
sebagai rencana pelaksanaan atau cara mencapai tujuan secara lebih pragmatis
menurut penahapan jangka pendek sampai jangka panjang, serta mempunyai ciri
berupa keinginan untuk berkuasa.
b.
Golongan
Kepentingan
Golongan ini adalah
sekelompok manusia yang bersatu atau mengadakan kegiatan karena adanya
kepentingan tertentu, baik merupakan kepentingan umum atau masyarakat atau
kelompok tersebut.
Ø Interest Group
asosiasi
Untuk memperjuangkan
kepentingan-kepentingan tertentu dari masyarakat, ataupun golongan.
Ø Interset Group
institusional
Terdiri atas berbagai
kelompok manusia yang berasal dari lembaga yang ada, untuk memperjuangkan
kepentingan orang-orang yang menajdi anggota lembaga yang dimaksud.
Ø Interest Group non
asosiasi
Tidak didirikan
secara khusu dan kegiantannya tidak dijalankan secara teratu/ berkesinambungan,
teteapi aktifitasnya hanya kelihatan dari luar apabila kepentingan masyarakat
memerlukan dan dalam keadaan mendesak
Ø Interset group yang
anomik
Kelompok ini diadakan
secara mendadak dan tidak bernaman. Aktivitasnya berupa aksi-aksi bersama
c.
Alat
komunikasi politik
Alat komunikasi dapat
mendukung terciptanya suasana politik rakyat karena alat komunikasi merupakan
sarana penghubung dan pemersatu bagi masing-masing golongan terutama golongan
politik. Berfungsi sebagai alat penyebarluasan konsep-konsep, ajaran-ajaran,
doktrin-doktrin, ideologi-ideologi politik tertentu, dan progam-progam kerja
golongan kepada seluruh anggota dan simpatisannya. Alat komunikasi politik yang
dimaksud adalah surat kabar, buletin, brosur, pemancar radio, TV, atau media
massa lainnya.
d.
Golongan
penekan
Adalah sekelompok
manusia yang tergabung menjadi anggota suatu lembaga kemasyarakatan dengan
aktivitasnya yang tampak dari luar sebagai golongan yang sering mempunyai
kemauan untuk memaksakan kehendaknya kepada pihak penguasa.
e.
Tokoh
politik
Suasana politik yang
menyangkut kehidupan infrastruktur ternyata tidak dapat dipisahkan dari peranan
tokoh-tokoh politik tertentu yang mewarnai kehidupan golongan-golongan yang
bersangkutan. Tokoh-tokoh politik Indonesia antara lain seperti Abdurrahman
Wahid alias Gus Dur, Megawati, Amin Rais, dan tokoh-tokoh lain.
Apa itu partai politik (Parpol) ?
1.
Partai berasal dari kata Yunani yakni “Pars” yang
artinya “bagian” atau “bagian dari keseluruhan”. Karena itu keberadaan partai
tunggal atau membatasi partai lawan merupakan pelanggaran terhadap artian “pars”
itu sendiri.
2.
Partai politik adalah perkumpulan orang-orang yang
seazas, sehaluan, dan setujuan, yang berikhtiar untuk memenangkan dan mencapai
cita-cita politik dan sosial mereka secara bersama.
3.
Partai Politik adalah sekumpulan orang yang terorganisir
dengan paham politik tertentu yang berkompetisi dalam pemilihan umum sebagai
upaya untuk memenangkan posisinya di parlemen/pemerintahan lokal maupun
nasional.
4.
Partai politik adalah perkumpulan warga negara yang
sepaham guna mengembangkan kepentingan politik bersama dalam proses pembentukan
kehendak dan pengambilan keputusan yang menyangkut permasalahan masyarakat,
terutama lewat penyampaian pendapat, baik secara langsung maupun tidak
langsung, guna mempengaruhi kebijakan pemerintah, pengisian jabatan-jabatan
politik dan pengaturan kehidupan politik dan bernegara.
Awal mula lahirnya
Parpol
1. Sejarah Parpol
di Eropa
a. Parpol
mula-mula lahir di Inggris pada abad pertengahan. Partai pertama berdiri adalah
“Tories” (Partai konservatif Inggris saat ini) dan “Whigs”. Keduanya terbentuk
menjadi partai setelah hak pemilu diperbaiki dan diperluas untuk seluruh
lapisan masyarakat pada tahun 1832, 1867 dan 1884/1885.
b. Parpol
di Jerman berdiri pada tahun 1848 bersamaan dengan pembentukan parlemen
nasional jerman. Parlemen terbentuk sebagai kompromi akibat kegagalan revolusi
tahun 1848/1849.
c. Partai
yang dominan pada periode tersebut adalah partai elite. Anggota parlemen
dipilih lewat pemilu terbatas. Artinya, ukuran untuk mendapatkan kursi
ditentukan oleh besarnya jumlah pajak yang disetor ke negara. Makin banyak
pajak yang disetor makin sedikit suara yang diperlukan untuk mendapatkan kursi
di parlemen. Akibatnya hanya orang-orang kaya saja yang bisa masuk ke parlemen.
Sementara, kandidat-kandidat dari rakyat seperti buruh tidak bisa masuk
parlemen, kalaupun masuk harus mengumpulkan suara sebanyak-banyaknya. Belum
lagi pada masa tersebut kaum perempuan belum mempunyai hak memilih.
d. Pada
tahun 1875 dibentuk Partai Sosial-Demokrat Jerman (SPD Jerman). Partai ini
didirikan oleh gabungan serikat-serikat buruh untuk menghadapi dominasi partai
elite. SPD mengambil bentuk dan ciri sebagai “Partai Massa”. SPD kemudian tidak
hanya berkembang di Jerman tapi juga di seluruh Eropa dan benua lainnya.
e. Pada
awal abad XX Parpol mengalami perkembangan bentuk dengan pilihan ideologi yang
lebih bervariasi, seperti Partai Kristen Demokrat dan Partai Liberal.
2. Sejarah awal
kebangkitan Parpol di Indonesia
a. Parpol
di Indonesia terbentuk jauh sebelum kemerdekaan yakni pada paruh pertama abad
XX di awal kebangkitan pergerakan nasional menentang kolonilisme Belanda.
Parpol pertama yang didirikan oleh kaum pergerakan adalah Indische Partij
(Partai Hindia) pada tahun 1911. Partai ini didirikan oleh E.F.E Douwes Dekker
(dikenal dengan nama Setia Budi), kemudian tahun berikutnya dua tokoh
pergerakan nasional bergabung yakni Tjipto Mangunkusumo, dan Suwardi
Surjaningrat (dikenal dengan nama Ki Hadjar Dewantara). Indische Partij
mempermaklumkan suatu “nasionalisme Hindia” dan menuntut kemerdekaan.
b. Parpol
lainnya yang terbentuk pada periode tersebut adalah Insulinde yang didirikan
pada awal tahun 1918 (catatan:
ada pendapat yang menyatakan Insulinde telah berdiri sejak tahun 1907).
Insulinde didirikan di Surakarta oleh salah satu tokoh kyai yang juga menjadi
pimpinan gerakan nasional kemerdekaan yakni Haji Misbach. Partai ini awal
mulanya merupakan perkumpulan kecil dengan anggota sebagian besar orang Indo,
Tionghoa peranakan, dan priyayi profesional. Namun pada tahun 1919
keanggotaannya meluas dengan cepat (sekitar 10.000 anggota) karena merangkul
dukungan kaum tani di pedesaan.
c. Tahun
1924 lahir Partai Komunis Indonesia (PKI). Cikal bakal PKI mulai dirintis pada
tahun 1914 oleh H.J.F.M Sneevliet, aktivis serikat buruh berkewarganegaraan
Belanda yang mengusung ide-ide sosial demokrat revolusioner. Sneevliet tiba di
Indonesia tahun 1913 kemudian tahun 1914 dia mendirikan Indische
Sociaal-Democratische Vereeneging (ISDV)/Ikatan Sosial-Demokrat Hindia. Awalnya
keanggotaan ISDV seluruhnya orang Belanda namun sejak tahun 1915 organisasi ini
mulai mendekati Serikat Islam yang dinilai mempunyai basis keanggotaan dari
masyarakat bawah. Keberhasilannya menarik sebagian basis dukungan Serikat Islam
terutama serikat buruh kemudian menjadikan PKI sebagai partai komunis terbesar
di Asia pada abad ke XX.
d. Pada
tanggal 4 Juli 1927, Sukarno dan Algemeene Studieclubnya memprakarsai
pembentukan sebuah Parpol baru yang dinamakan Perserikatan Nasional Indonesia,
dengan Sukarno sebagai ketuanya. Kemudian pada bulan Mei 1928, nama partai ini
diubah menjadi Partani Nasional Indonesia (PNI). Tujuan PNI adalah kemerdekaan
bagi kepulauan Indonesia yang akan dicapai dengan cara nonkooperatif dan dengan organisasi massa. PNI
adalah Parpol pertama yang beranggotakan etnis Indonesia, semata-mata
menciptakan kemerdekaan politik, berpandangan kewilayahan yang meliputi
batas-batas Indonesia sebagaimana yang ditentukan oleh pemerintah kolonial
Belanda, dan berideologi nasionalisme sekuler.
e. Di
luar Parpol yang beraliran nasionalis, pada tahun 1929 terbentuklah Partai
Serikat Islam Indonesia (PSII). Parpol ini berasal dari Serikat Islam yang
sejak awal tahun 1920-an menjadi kekuatan politik pribumi melawan kebijakan
kolonialisme Belanda.
f. Pada
bulan April 1931 PNI dibubarkan karena sejak tahun 1930 PNI oleh pemerintah
kolonial Belanda tidak lagi diizinkan menjalankan aktivitas politiknya yang
dinilai dapat mengancam stabilitas politik kekuasaan kolonialisme Belanda. Maka
pada April 1931 sebagian pimpinan dan anggota PNI mendirikan Partai Indonesia
(Partindo) yang diketuai oleh Sartono. Partindo meneruskan cita-cita perjuangan
PNI namun dengan cara-cara yang lebih moderat.
g. Sekembalinya
Soetan Syahrir dan Mohammad Hatta dari negeri Belanda setelah menamatkan
studinya, pada awal 1932 mereka mendirikan organisasi politik baru di luar
Partindo yakni Club Pendidikan Nasional Indonesia (PNI-Baru). Parpol ini lebih
menekankan program pendidikan politik kepada anggotanya dan rakyat Indonesia
tentang kebangsaan serta menitik beratkan sebagai partai kader.
h. Tidak
semua Parpol pada masa perjuangan kemerdekaan menganut paham nonkooperatif dan
radikal. Sebagian kelompok pergerakan pada tahun 1935 mendirikan Partai
Indonesia Raya (Parindra) yang dipimpin oleh Dr. Raden Soetomo, Mohammad Hoesni
Thamrin, dan Mr. Susanto Tirtoprodjo. Meskipun Parindra mengambil sikap moderat
namun Parpol ini punya pengaruh cukup besar di Volksraad (Parlemen ciptaan
Belanda).
i. Koalisi
Parpol juga dilakukan pada era perjuangan kemerdekaan. Pada Mei 1939, Parindra
yang diwakili Mohammad hoesni Thamrin, Gerindo diwakili Amir Syarifuddin, dan
PSII diwakili Abi Kusno, mendirikan Gaboengan Politiek Indonesia (GAPI).
Program umum Gapi antara lain: (1) Hak menentukan sendiri bangsa Indonesia; (2)
Kesatuan bangsa berlandaskan “demokrasi sosial, politik, dan ekonomi”; (3)
Membentuk parlemen pilihan yang demokratis dan bertanggungjawab kepada rakyat
Indonesia’ dan (4) Solidaritas antara kelompok-kelompok politik di Indonesia
dan kelompok politik di Negeri Belanda demi mempertahankan garis anti fasis
yang kuat. Pada Desember 1939 Gapi menyelenggarakan Kongres Rakyat Indonesia di
Batavia (Jakarta) yang dipandang sebagai keberhasilan yang cukup besar.
j. Ketika
Jepang masuk dan menjajah Indonesia tahun 1942, mereka mendekati dan
mengkonsolidasi kelompok-kelompok/organisasi-organisasi Islam seperti NU dan
Muhammadiyah untuk menghadapi serangan balik tentara sekutu. Akhir 1943
dibentuklah MIAI (Majelis Sjuro Muslimin Indonesia atau dikenal dengan
Masyumi). Pada tahun 1945 Masyumi kemudian dikenal menjadi Parpol yang cukup
berpengaruh di Indonesia di bawah kepemimpinan Mohammad Natsir. Namun demikian
koalisi antara NU dan Muhammadiyah tidak bisa bertahan lama. Pada tahun 1952 NU
keluar dari Masyumi dan mendirikan partai sendiri.
k. Pecahnya
revolusi Agustus 1945 mendorong kelompok-kelompok revolusioner yang terutama
dari kalangan pemuda semasa pemerintahan Jepang bergerak di bawah tanah yang
dipimpin oleh Amir Sjarifuddin membentuk Pemuda Sosialis Indonesia (Pesindo).
Kemudian para pengikut Amir Sjarifuddin bergabung dengan kelompok Sjahrir untuk
membentuk Partai Sosialis Indonesia (PSI) pada Desember 1945. Dalam
perjalanannya kemudian PSI menitik beratkan menjadi partai kader yang banyak
melibatkan kaum intelektual perkotaan.
Peran Penting
Parpol
Dibandingkan
dengan kelompok kepentingan dan kelompok masyarakat sipil lainnya, Parpol
memainkan peranan khusus yang tak dapat digantikan oleh organisasi lainnya.
Peran penting tersebut adalah:
a. Setelah
berhasil mengagregasikan berbagai kepentingan dan nilai yang ada dalam masyarakat,
parpol kemudian mentransformasi kan nya
menjadi sebuah agenda yang dapat dijadikan platform
pemilu. Diharapkan platform tersebut mampu menarik banyak suara dari rakyat
sehingga parpol akan mendapatkan banyak kursi di parlemen. Selanjutnya parpol
harus mampu mempengaruhi proses politik dalam legislasi dan implementasi
program kebijakan publik.
b. Parpol
adalah satu-satunya pihak yang dapat menerjemahkan kepentingan dan nilai
masyarakat ke dalam legislasi dan kebijakan publik yang mengikat. Hal ini dapat
mereka lakukan setelah mereka mendapatkan posisi yang kuat dalam parlemen
daerah maupun nasional.
Fungsi Parpol
Di
antara banyak fungsi parpol dalam sistem demokrasi, ada lima yang sangat
penting, yaitu:
a. Mengagregasikan
kepentingan-kepentingan dan nilai-nilai dari berbagai kalangan masyarakat.
b. Menjajaki,
membuat, dan memperkenalkan kepada masyarakat platform pemilu parpol mereka.
Mengatur proses pembentukan kehendak politik dengan menawarkan alternatif-alternatif kebijakan yang lebih terstruktur.
Mengatur proses pembentukan kehendak politik dengan menawarkan alternatif-alternatif kebijakan yang lebih terstruktur.
c. Merekrut,
mendidik, dan mengawasi staf yang kompeten untuk jabatan publik dan untuk
menduduki kursi di parlemen.
d. Memasyarakatkan,
mendidik, serta menawarkan kepada anggota-anggotanya saluran mana yang efektif
bagi partisipasi politik mereka sepanjang masa pemilu.
Fungsi
Partai Politik
1.Fungsi
artikulasi kepentingan.
Artikulasi kepentingan adalah suatu proses
peng-input-an sebagai kebutuhan, tuntutan dan kepentingan melalui wakil-wakil
kelompok yang masuk dalam lembaga legislatif, agar kepentingan, tuntutan dan
kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan terlindungi dalam pembuatan kebijakan
public. Pemerintah dalam mengeluarkan keputusan dapat bersifat menolong
masyarakat dan bisa pula dinilai sebagai kebijakan yang justru menyulitkan
masyarakat.
2.Fungsi
agregasi kepentingan.
Agregasi
kepentingan merupakan cara bagaimana tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh
kelompok-kelompok yang berbeda, digabungkan menjadi alternative-alternatif
pembuatan kebijakan public. Agregasi kepentingan dijalankan dalam “system politik
yang tidak memperbolehkan persaingan partai secara terbuka, fungsi organisasi
itu terjadi di tingkat atas, mampu dalam birokrasi dan berbagai jabatan militer
sesuai kebutuhan dari rakyat dan konsumen”.
3.Fungsi
sosialisasi politik.
Sosialisasi
politik merupakan suatu cara untuk memperkenalkan nilai-nilai politik,
sikap-sikap dan etika politik yang berlaku atau yang dianut oleh suatu Negara.
Pembentukan sikap-sikap politik atau dengan kata lain untuk membentuk suatu
sikap dan keyakinan politik dibutuhkan waktu yang panjang melalui proses yang
berlangsung tanpa henti.
4.Fungsi
rekrutmen politik.
Tujuan
partai politik dimanapun mereka berada adalah dalam rangka meraih kekuasaan.
Untuk itu, mereka perlu melakukan rekruitmen terhadap pemimpin-pemimpin politik
yang mampu menopang kekuasaan yang mereka raih. Prtai politik pastinya akan
menempatkan anggotanya untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di
pemerintahan.
5.
Sebagai
sarana control pemerintah.
Terdapat
dua mekanisme partai politik dalam menyalurkan sikap kritis terhadap
pemerintah. Pertama, sikap kritis disalurkan dan dicerminkan oleh wakil-wakil
partai politik yang terdapat dalam lembaga legislative. Lembaga legislative ini
mempunyai beberapa fungsi, bisa sebagai partner pemerintah, dan sekaligus mengusulkan
rancangan undang-undang yang akan diimplemantasikan pemerintah. Ketika partai
politik melihat ketidakberesan dalam situasi dan kondisi sosial masyarakat,
mereka dapat mengusulkan rancangan undang-undang yang dapat mengubahnya. Pada
kenyataannya, hal ini tidak mudah dan otomatis dapat dilakukan, mengingat pola
pengambilan keputusan yang sangat kompleks dan kerap terjadi negosiasi politik
antarfraksi. Kedua, partai politik dapat menyuarakan analisis dan sikap
kritisnya melalui jalur non parlementer, misalnya dengan jalan diskusi dan
debat public tentang kebijakan pemerintah. Bisa juga dilakukan dialog dengan
media massa untuk pembentukan opini public sehingga mendapatkan dukungan
politis publik.
Peran
Partai Politik dalam Proses Pembuatan dan Penerapan Kebijakan di Indonesia.
Seperti
kita ketahui bahwa dalam teori system menurut David Easton, terdapat tiga
proses yang menjadi saluran bagi terselenggaranya sebuah system, yaitu input,
process dan output. Input terdiri dari tuntutan dan dukungan yang datang dari
masyarakat, process yang tidak lain adalah proses pembuatan kebijakan, dan
output yang berhubungan dengan proses pelaksanaan kebijakan. Seperti kita
ketahui, Gabriel Almond dalam teori sistemnya menjelaskan bahwa ada unsur-unsur
yang melingkupinya, yaitu adanya kelompok kepentingan (interest group), partai
politik, badan legislative, badan eksekutif, brokrasi dan badan yudikatif.
Unsur-unsur tersebut melekat pada fungsi input dan output. Fungsi input dalam
system ini meliputi berbagai hal, seperti artikulasi kepentingan, agregasi
kepentingan, sosialisasi politik, komunikasi politik, dan rekruitmen politik.
Sedangkan pada fungsi output, terdapat unsur-unsur seperti pembuat kebijakan,
pelaksana kebijakan, dan ajudikasi kebijakan.
Jika
kita mencermati lebih lanjut, hal-hal yang terdapat pada fungsi input, seperti
artikulasi kepentingan, agregasi kepentingan, sosialisasi politik, komunikasi
politik, dan rekruitmen politik, hal-hal demikian juga melekat pada fungsi
utama partai politik.
Hal itulah yang membuat partai politik merupakan elemen yang begitu penting dalam berjalannya suatu system politik di suatu Negara, tak terkecuali Indonesia. Lebih lanjut lagi, Gabriel Almond juga mengemukakan bahwa ada dua elemen penting dalam proses pembuatan dan penerapan kebijakan, yaitu kelompok kepentingan dan partai politik. Hal itu semakin mempertegas akan besarnya peranan partai politik dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan di Indonesia yang dijelaskan sebagai berikut:
Hal itulah yang membuat partai politik merupakan elemen yang begitu penting dalam berjalannya suatu system politik di suatu Negara, tak terkecuali Indonesia. Lebih lanjut lagi, Gabriel Almond juga mengemukakan bahwa ada dua elemen penting dalam proses pembuatan dan penerapan kebijakan, yaitu kelompok kepentingan dan partai politik. Hal itu semakin mempertegas akan besarnya peranan partai politik dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan di Indonesia yang dijelaskan sebagai berikut:
a.
Dalam
proses pembuatan kebijakan.
Dalam
proses pembuatan kebijakan, partai politik tentu memegang peranan yang sangat
besar. Seperti kita ketahui, presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala
Negara di Indonesia pada saat ini dipilih secara langsung oleh rakyat dan
pastinya diusung oleh suatu partai politik. Oleh sebab itu pastilah presiden
dalam menjalankan perintahnya sedikit atau banyak dipengaruhi oleh kebijakan
partai politik yang mengusungnya, karena dalam hal ini eksekutif adalah
implementasi dari partai politik yang mengusungnya. Di Indonesia sendiri
seperti yang tertuang pada Undang-undang Dasar tahun 1945 pasal 5 ayat 1,
diatur bahwa Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dan dalam pasal 20 ayat 4 disebutkan Presiden mengesah
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi
undang-undang. Hal itulah yang secara tidak langsung membuat partai politik
dapat mempengaruhi proses pembuatan kebijakan melalui badan eksekutif.
Melalui badan legislatif, partai politik juga dapat mempengaruhi proses pembuatan kebijakan. Hampir sama seperti penjelasan sebelumnya, orang-orang yang duduk dalam parlemen pastilah juga diusung oleh partai politik pada saat pemilihan umum berlangsung. Seperti halnya presiden, legislatif yang ada di Indonesia yaitu DPR juga mempunyai pengaruh dalam proses pembuatan kebijakan, hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 amandemen pertama dalam pasal 20 ayat 1 yang menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa proses pembuatan kebijakan yang dilakukan DPR kaitannya dengan pembentukan undang-undang dikuasai penuh oleh DPR yang didalamnya adalah partai politik.
Melalui badan legislatif, partai politik juga dapat mempengaruhi proses pembuatan kebijakan. Hampir sama seperti penjelasan sebelumnya, orang-orang yang duduk dalam parlemen pastilah juga diusung oleh partai politik pada saat pemilihan umum berlangsung. Seperti halnya presiden, legislatif yang ada di Indonesia yaitu DPR juga mempunyai pengaruh dalam proses pembuatan kebijakan, hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 amandemen pertama dalam pasal 20 ayat 1 yang menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa proses pembuatan kebijakan yang dilakukan DPR kaitannya dengan pembentukan undang-undang dikuasai penuh oleh DPR yang didalamnya adalah partai politik.
Selain
melalui badan eksekutif dan legislatif seperti pada dua penjelasan sebelumnya,
partai politik juga dapat mempengaruhi proses pembuatan kebijakan dengan
melalui mekanisme yang ada pada tubuh partai politik itu sendiri, yaitu
menyampaikan aspirasi-aspirasinya kepada pihak yang berwenang dengan cara
“lobby”.
b.
Dalam
proses penerapan kebijakan.
Partai
politik pada dasarnya merupakan sarana penghubung (intermediary) antara
masyarakat dan Negara. Sehingga, apabila ada hal yang menjadi pertentangan atau
kesalahpahaman antara masyarakat dan negara seharusnya dapat dijembatani oleh
partai politik.
Di
negara-negara demokrasi, terdapat kebebasan untuk mengemukakan peendapat bagi
warga negaranya, termasuk dalam hal ini boleh menyampaikan kritik kepada rezim
yang berkuasa. Kebijakan yang diambil oleh Negara mungkin saja tidak sesuai dengan
kehendak dari rakyat. Oleh karena itu, partai politik dalam hal ini mulai
memainkan salah satu perannya, yaitu fungsi kontrol terhadap pemerintah, baik
melalui orang-orangnya yang duduk di parlemen atau yang berada di luar
parlemen. Anggota partai politik yang berada di dalam parlemen sangat berperan
dalam pembuatan kebijakan, seperti yang dibicarakan di bagian sebelumnya.
Kebijakan yang dihasilkan pemerintah harus diluruskan atau diperbaiki jika
tidak berpihak pada rakyat.
Fungsi
partai politik sebagai sarana untuk mengkritik rezim yang berkuasa sebenarnya
mempunyai kaitan yang erat dengan fungsi partai politik sebagai sarana
pembuatan kebijakan. Apabila suatu ketika partai politik memegang tampuk
pemerintahan dan menduduki badan perwakilan rakyat secara mayoritas, maka dapat
dinyatakan bahwa partai politik tersebut dapat melaksanakan fungsi sebagai
sarana pembuatan kebijakan.
Dinamika Proses Pembuatan dan
Penerapan Kebijakan di Indonesia.
a. Orde Lama.
Pada periode ini, seperti kita ketahui bahwa pada dasarnya
system politik berjalan cukup baik, namun tidak semua berjalan dengan baik,
karena ada hal politis dibalik proses pembuatan dan penerapan kebijakannya.
Pada masa ini, Soekarno mendominasi dalam pemerintahan. Sebenarnya fungsi input
(sosialisasi dan rekruitmen politik) pada masa ini berjalan dengan baik, karena
adanya system multipartai yang pada masa ini partai-partai yang ada sedang
sibuk dengan penonjolan identitas berupa ideology masing-masing. Pada masa ini
ada pula badan legislative berupa KNIP (Komite nasional Indonesia Pusat) yang
berfungsi sebagai pengolah tuntutan dari masyarakat.
b. Orde Baru.
Tidak jauh berbeda dengan masa orde lama, pada masa ini
ada tiga actor yang menonjol, yaitu:
1. Presiden : Presiden Suharto berkuasa
atas segalanya, DPR tidak berarti apa-apa.
2. Wakil Presiden : bertindak sebagai
cadangan presiden.
3. Kabinet : terdiri dari para menteri,
berfungsi sebagai pembentuk agenda karena mempunyai departemen sendiri, ikut
kemana presiden pergi.
c.
Masa
Reformasi.
Pada masa ini terjadi perubahan sistemik dalam demokrasi,
yaitu penghapusan kepemimpinan yang otoriter. Pada masa ini dimungkinkan
terjadinya checks and balances jika output tidak sama dengan input.
Pergeseran
Fungsi Partai Politik Di Indonesia.
Partai
politik yang diharapkan bisa bertindak optimal dalam menjalankan perannya
sebagai intermediary atau bisa disebut sebagai jembatan antara pemerintah
dengan rakyatnya nampaknya mulai menampakkan tanda-tanda pergeseran fungsinya.
Di Indonesia sendiri, partai yang seharusnya bisa membawa suara rakyat kepada
pemerintah berkuasa malahan bergeser fungsi menjadi suatu kendaraan politik
yang bertujuan semata-mata untuk bisa memperkaya orang-orang didalamnya saja
atau dimanfaatkan sebagian oknum agar bisa menduduki jabatan-jabatan public semata.
Padahal masyarakat (modern) lebih melihat politik sebagai proses aktualisasi
diri dan kepentingan mereka yang akan diwujudkan dalam bentuk kebijakan publik.
Hal ini tentu berdampak besar pada system politik di Negara tersebut, fungsi
input yang melekat pada partai politik hanya dianggap sebagai wacana yang tidak
wajib untuk dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut.
Akibatnya rakyat harus menanggung dengan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan
oleh pemerintah yang isinya sangat tidak sesuai dengan kepentingan dan harapan
mereka sebagai rakyat. Hingga pada akhirnya rakyatnya tidak sejahtera, semakin
terpuruk, namun malah politisi-politisi kita yang berada di pemerintah, yang
diusung oleh partai politik itu menjadi semakin sejahtera bermandikan harta
akibat membuat keputusan yang hanya menguntungkan dirinya sendiri.
Berdasarkan
paparan diatas, dapat diketahui bahwa partai politik merupakan salah satu
elemen penting dalam system politik di suatu Negara. Terlebih pada proses
pembuatan dan penerapan kebijakan. Dalam proses pembuatan kebijakan, partai
politik berperan sangat besar, mengingat adanya keterlibatan partai politik di
dalam eksekutif, legislative, dan dalam mekanismenya sendiri, yaitu melalui
lobby-lobby politik. Dalam proses penerapan kebijakan, partai politik juga
mempunyai andil berupa control atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Tapi peran partai politik di Indonesia pada saat ini telah bergeser menjadi
kendaraan politik yang dikemudikan oknum-oknum tertentu yang hanya mementingkan
kepentingan pribadi atau partainya semata, bukan kepentingan rakyat, sehingga
tak pelak, system politik di dalam Negara tersebut juga mengalami suatu
pergeseran sehingga system tersebut tidak berjalan secara optimal.
B. Suprastruktur Politik di Indonesia
Suprastruktur
politik adalah lembaga-lembaga kenegaraan yang secara absah mengidentifikasikan
segala masalah, menentukan dan menjalankan segala keputusan yang mengikat
seluruh anggota masyarakat untuk mencapai tujuan nasional.
Dalam negara
asa trias politika, suprastruktur politiknya adalah lembaga lesgilatif atau
lembaga pembuat undang-undang, dan lembaga eksekutif atau lembaga pelaksana
undang-undang, dan lembaga yudikatif atau lembaga pelaksana preadilan.
Sedangkan negara menurut ajaran dwipraja, suprastruktur politiknya dalah
lembaga negara yang bertugas menetapkan kehendak dan hakuan negara, dan yang
kedua adalah aparat negara yang bertugas melaksanakan kehendak dan haluan
negara yang sudah ditetapkan.
Suprastruktur
politik di Indonesia tercata ada empat macam sesuai dengan UUD yang pernah
berlaku di Indonesia, yaitu Suprastruktur Politik menurut UUD 1945 sebelum
amandemen dan sesudah amandemen, UUD RIS 1949, dan UUDS 1950.
Suprastruktur politik
merupakan suatu lembaga formal yang menjadi suatu keharusan untuk kelengkapan
sistem bernegara. suprastruktur dibagi menjadi 3 kelompok seiring adanya
perubahan sosial dan politik pada masa revolusi perancis 1789-1799 kala itu,
sehingga pada dasarnya negara tidak boleh dikuasai oleh satu tangan saja. hal
itulah yang mengidikasikan dalam menjalankan suatu pemerintahan perlu adanya
pembagian tugas.
Supra
Struktur
Prof.
Sri Sumantri, sistem politik adalah kelembagaan dari hubungan antara supra
struktur dan infra struktur politik, supra struktur sering disebut juga
bangunan. Montesquieu, membagi lembaga dalam 3 kelompok :
1.
Eksekutif
Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden, presiden
adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara. Presiden di bantu oleh wakil
presiden dan mentri-mentri, untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
Wewenang, kewajiban, dan hak presiden antara lain :
Wewenang, kewajiban, dan hak presiden antara lain :
a.
Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
b.
Menetapkan
peraturan pemerintah
c.
Mengangkat
memberhentikan menteri-menteri; dll
2.
Legislatif
Indonesia
menganut sistem bikameral. Di tandai dengan adanya lembaga perwakilan, yaitu
DPR dan DPD. Dengan merujuk asas trias politika. Kekuasaan legislatif terletak
pada MPR dan DPD.
1. MPR
Kewenangan :
a. Mengubah menetapkan UUD
b. Melantik presiden dan wakil presiden dll
Kewenangan :
a. Mengubah menetapkan UUD
b. Melantik presiden dan wakil presiden dll
2. DPR
Tugas :
a. Membentuk UU
b. Membahas RAPBN bersama presiden, dll.
Fungsi :
a. Fungsi legislasi
b. Fungsi anggaran
c. Fungsi pengawasan
Hak-hak DPR
a. Hak interpelasi
b. Hak angket
c. Hak menyampaikan pendapat
d. Hak mengajukan pertanyaan
e. Hak Imunitas
f. Hak mengajukan usul RUU
Tugas :
a. Membentuk UU
b. Membahas RAPBN bersama presiden, dll.
Fungsi :
a. Fungsi legislasi
b. Fungsi anggaran
c. Fungsi pengawasan
Hak-hak DPR
a. Hak interpelasi
b. Hak angket
c. Hak menyampaikan pendapat
d. Hak mengajukan pertanyaan
e. Hak Imunitas
f. Hak mengajukan usul RUU
3. DPD
Fungsi :
a. Mengawas atas pelaksanaan UU tertentu
b. Pengajuan usul
Fungsi :
a. Mengawas atas pelaksanaan UU tertentu
b. Pengajuan usul
3.
Yudikatif
Pasal
24 UUD 1945 menyebutkan tentang kekuasaan kehakiman dan memiliki tugas
masing-masing. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh :
1.
Mahkamah Agung (MA)
2.
Mahkamah Konstitusi (MK)
3.
Komisi Yudisial (KY)
4.
Insfektif
Pengertian
lain
Cikal
Bakal lahirnya istilah ini adalah Perubahan Sosial dan Politik di Perancis pada
tahun 1789-1799, atau yang lebih dikenal dengan Revolusi Perancis. Pada
intinya, bahwa sistem kekuasaan negara itu tidak boleh dipegang oleh satu
tangan, melainkan harus dibagi menjadi :
1. Legeslatif yakni
Badan yang bertanggung jawab dalam pembuatan undang undang (Pembuat
Undang-Undang)
2. Eksekutif yakni
Badan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan undang undang yang dibuat
oleh Legeslatif dan aturan-aturan turunannya, termasuk memperjelas/ menjabarkan
agar undang undang tsb bisa dilaksanakan dan dimengerti oleh masyarakat.
3. Yudikatif, Badan
yang mengawasi pelaksanaan undang-undang termasuk memberikan hukuman kepada
warga masyarakat yang telah terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
Pengertian
lain
Secara
sederhana dapat diketahui bahwa penyelenggaraan kekuasaan negara dijalankan
oleh 3 (tiga) lembaga yakni, (i) legislatif, (ii) eksekutif, dan (iii)
yudikatif.
Legislatif
berfungsi membuat undang-undang (legislate). Menurut teori kedaulatan rakyat,
maka rakyatlah yang berdaulat. Rakyat yang berdaulat ini mempunyai kemauan
(Rousseau menyebutnya dengan Volonte Generale atau Generale Will). Rakyat
memilih beberapa orang untuk duduk di lembaga legislatif sebagai wakil rakyat
guna merumuskan dan menyuarakan kemauan rakyat dalam bentuk kebijaksanaan umum
(public policy). Lembaga ini mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang
sebagai cerminan dari kebijaksanaan-kebijaksanaan umum tadi. Lembaga ini sering
disebut sebagai dewan perwakilan rakyat atau parlemen.
Lembaga
penyelenggara kekuasaan negara berikutnya adalah lembaga eksekutif yang
berfungsi menjalankan undang-undang. Di negara-negara demokratis, secara sempit
lembaga eksekutif diartikan sebagai kekuasaan yang dipegang oleh raja atau
presiden, beserta menteri-menterinya (kabinetnya). Dalam arti luas, lembaga
eksekutif juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer. Oleh karenanya
sebutan mudah bagi lembaga eksekutif adalah pemerintah.Lembaga eksekutif
dijalankan oleh Presiden dan dibantu oleh para menteri. Jumlah anggota
eksekutif jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah anggota legislatif, hal
ini bisa dimaknai karena eksekutif berfungsi hanya menjalankan undang-undang
yang dibuat oleh legislatif. Pelaksanaan undang-undang ini tetap masih diawasi
oleh legislatif.Selain melaksanakan undang-undang, Eksekutif juga mempunyai
tugas untuk melaksanakan:
1. Kekuasaan
diplomatik, yaitu berkaitan dengan pelaksanaan hubungan luar negeri;
2. Kekuasaan
administratif, yaitu berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang dan
administrasi negara;
3. Kekuasaan
militer, yaitu berkaitan dengan organisasi angkatan bersenjata dan pelaksanaan
perang;
4. Kekuasaan
yudikatif (kehakiman), yaitu menyangkut pemberian pengampunan, penangguhan
hukum dan sebagainya terhadap pelaku kriminal atau narapidana;
5. Kekuasaan
legislatif, yaitu berkaitan dengan penyusunan rancangan undang-undang dan
mengatur pengesahannya menjadi undang-undang.
Sistem
pelaksanaan kerja dan pertanggungjawaban ekesekutif (pemerintah) didasarkan
atas dua model sistem pemerintahan, sistem pemerintahan presidensiil dan sistem
pemerintahan parlementer. Sistem pemerintahan presidensiil (fixed executive)
atau (non-parlementary executive) adalah apabila ekesekutif bertanggung jawab
secara langsung dengan periode waktu tertentu kepada suatu badan yang lebih
luas dan tidak terikat pada pembubaran oleh tindakan parlemen (legislatif).
Lembaga penyelenggara kekuasaan negara ketiga adalah lembaga yudikatif
(kehakiman) yang berfungsi mengadili undang-undang.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah
satu lembaga tinggi
negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bersidang
sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Sejarah
Sejak
17 Agustus
1945,
bangsa Indonesia memulai sejarahnya sebagai sebuah bangsa yang masih muda dalam
menyusun pemerintahan, politik, dan administrasi negaranya. Landasan
berpijaknya adalah ideologi Pancasila
yang diciptakan oleh bangsa Indonesia sendiri beberapa minggu sebelumnya dari
penggalian serta perkembangan budaya masyarakat Indonesia dan sebuah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pra Amandemen yang
baru ditetapkan keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) tersebut mengatur
berbagai macam lembaga negara dari Lembaga Tertinggi Negara hingga Lembaga
Tinggi Negara. Konsepsi penyelenggaraan negara yang demokratis oleh
lembaga-lembaga negara tersebut sebagai perwujudan dari sila keempat yang
mengedepankan prinsip demokrasi perwakilan dituangkan secara utuh didalamnya.
Kehendak untuk mengejawantahkan aspirasi rakyat dalam sistem perwakilan, untuk
pertama kalinya dilontarkan oleh Bung Karno, pada pidatonya tanggal 01 Juni
1945. Muhammad Yamin juga mengemukakan perlunya prinsip kerakyatan dalam
konsepsi penyelenggaraan negara. Begitu pula dengan Soepomo yang mengutarakan
idenya akan Indonesia merdeka dengan prinsip musyawarah dengan istilah Badan
Permusyawaratan. Ide ini didasari oleh prinsip kekeluargaan, dimana setiap
anggota keluarga dapat memberikan pendapatnya.
Dalam
rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, Soepomo menyampaikan bahwa ‘’Badan
Permusyawaratan’’ berubah menjadi ‘’Majelis Permusyawaratan Rakyat’’ dengan
anggapan bahwa majelis ini merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, yang
mana anggotanya terdiri atas seluruh wakil rakyat, seluruh wakil daerah, dan
seluruh wakil golongan. Konsepsi Majelis Permusyawaratan Rakyat inilah yang
akhirnya ditetapkan dalam Sidang PPKI pada acara pengesahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen).
Masa Orde Lama (1945-1965)
Pada
awal masa Orde Lama, MPR belum dapat dibentuk secara utuh karena gentingnya
situasi saat itu. Hal ini telah diantispasi oleh para pendiri bangsa dengan
Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (pra Amandemen) menyebutkan, Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut
Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan
bantuan sebuah Komite Nasional.
Sejak
diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden Nomor X, terjadi perubahan-perubahan
yang mendasar atas kedudukan, tugas, dan wewenang KNIP. Sejak saat itu mulailah
lembaran baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni KNIP diserahi
kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.
Dengan demikian, pada awal berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) dimulailah lembaran pertama sejarah MPR,
yakni terbentuknya KNIP sebagai embrio MPR.
Pada
masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949-1950) dan
Undang-Undang Dasar Sementara (1950-1959), lembaga MPR tidak dikenal dalam
konfigurasi ketatanegaraan Republik Indonesia. Pada tanggal 15 Desember 1955
diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Konstituante yang diserahi
tugas membuat Undang-Undang Dasar.
Namun,
Konstituante yang semula diharapkan dapat menetapkan Undang-Undang Dasar
ternyata menemui jalan buntu. Di tengah perdebatan yang tak berujung pangkal,
pada tanggal 22 April 1959 Pemerintah menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945,
tetapi anjuran ini pun tidak mencapai kesepakatan di antara anggota
Konstituante.
Dalam
suasana yang tidak menguntungkan itu, tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno
mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisikan :
1.
Pembubaran
Konstituante,
2.
Berlakunya
kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUD Sementara 1950,
3.
Pembentukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung
Sementara (DPAS).
Untuk
melaksanakan Pembentukan MPRS sebagaimana diperintahkan oleh Dekrit Presiden 5
Juli 1959, Presiden mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang
mengatur Pembentukan MPRS sebagai berikut :
1.
MPRS
terdiri atas Anggota DPR Gotong Royong ditambah dengan utusan-utusan dari
daerah-daerah dan golongan-golongan.
2.
Jumlah
Anggota MPR ditetapkan oleh Presiden.
3.
Yang
dimaksud dengan daerah dan golongan-golongan ialah Daerah Swatantra Tingkat I
dan Golongan Karya.
4.
Anggota
tambahan MPRS diangkat oleh Presiden dan mengangkat sumpah menurut agamanya di
hadapan Presiden atau Ketua MPRS yang dikuasakan oleh Presiden.
5.
MPRS
mempunyai seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua yang diangkat oleh Presiden.
Jumlah
anggota MPRS pada waktu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun
1960 berjumlah 616 orang yang terdiri dari 257 Anggota DPR-GR, 241 Utusan
Golongan Karya, dan 118 Utusan Daerah.
Pada
tanggal 30 September 1965 terjadi peristiwa pemberontakan G-30-S/PKI. Sebagai
akibat logis dari peristiwa pengkhianatan G-30-S/PKI, mutlak diperlukan adanya
koreksi total atas seluruh kebijaksanaan yang telah diambil sebelumnya dalam
kehidupan kenegaraan. MPRS yang pembentukannya didasarkan pada Dekrit Presiden
5 Juli 1959 dan selanjutnya diatur dengan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun
1959, setelah terjadi pemberontakan G-30-S/PKI, Penetapan Presiden tersebut
dipandang tidak memadai lagi.
Untuk
memenuhi kebutuhan tersebut maka diadakan langkah pemurnian keanggotaan MPRS
dari unsur PKI, dan ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1966 bahwa
sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dipilih oleh rakyat,
maka MPRS menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UUD 1945 sampai MPR
hasil Pemilihan Umum terbentuk.
Rakyat
yang merasa telah dikhianati oleh peristiwa pemberontakan G-30-S/PKI
mengharapkan kejelasan pertangungjawaban Presiden Soekarno mengenai
pemberontakan G-30-S/PKI berikut epilognya serta kemunduran ekonomi dan akhlak.
Tetapi, pidato pertanggungjawaban Presiden Soerkarno yang diberi judul
”Nawaksara” ternyata tidak memuaskan MPRS sebagai pemberi mandat. Ketidakpuasan
MPRS diwujudkan dalam Keputusan MPRS Nomor 5 Tahun 1966 yang meminta Presiden
Soekarno melengkapi pidato pertanggungjawabannya.
Walaupun
kemudian Presiden Soekarno memenuhi permintaan MPRS dalam suratnya tertangal 10
januari 1967 yang diberi nama “Pelengkap Nawaksara”, tetapi ternyata tidak juga
memenuhi harapan rakyat. Setalah membahas surat Presiden tersebut, Pimpinan
MPRS berkesimpulan bahwa Presiden Soekarno telah alpa dalam memenuhi kewajiban
Konstitusional. Sementara itu DPR-GR dalam Resolusi dan Memorandumnya
tertanggal 9 Februari 1967 dalam menilai “Nawaksara” beserta pelengkapnya
berpendapat bahwa “Kepemimpinan Presiden Soekarno secara konstitusional,
politis/ideologis membahayakan keselamatan bangsa, negara, dan Pancasila”.
Dalam
kaitan itu, MPRS mengadakan Sidang Istimewa untuk memberhentikan Presiden
Soekarno dari jabatan Presiden/Mandataris MPRS dan memilih/mengangkat Letnan
Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden/Mandataris sesuai Pasal 3 Ketetapan
MPRS Nomor IX/MPRS/1966, serta memerintahkan Badan Kehakiman yang berwenang
untuk mengadakan pengamatan, pemeriksaan, dan penuntutan secara hukum.
Masa Reformasi (1999-sekarang)
Bergulirnya
reformasi yang menghasilkan perubahan konstitusi telah mendorong para pengambil
keputusan untuk tidak menempatkan MPR dalam posisi sebagai lembaga tertinggi.
Setelah reformasi, MPR menjadi lembaga negara yang sejajar kedudukannya dengan
lembaga-lembaga negara lainnya, bukan lagi penjelmaan seluruh rakyat Indonesia
yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Perubahan Undang-Undang Dasar telah
mendorong penataan ulang posisi lembaga-lembaga negara terutama mengubah
kedudukan, fungsi dan kewenangan MPR yang dianggap tidak selaras dengan
pelaksanaan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sehingga sistem
ketatanegaraan dapat berjalan optimal.
Pasal
1 ayat (2) yang semula berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” , setelah perubahan
Undang-Undang Dasar diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian pelaksanaan
kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh sebuah lembaga negara,
yaitu MPR, tetapi melalui cara-cara dan oleh berbagai lembaga negara yang
ditentukan oleh UUD 1945.
Tugas,
dan wewenang MPR secara konstitusional diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, yang
sebelum maupun setelah perubahan salah satunya mempunyai tugas mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar negara yang mengatur hal-hal
penting dan mendasar. Oleh karena itu dalam perkembangan sejarahnya MPR dan
konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar mempunyai keterkaitan yang erat seiring
dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia.
Tugas dan wewenang
Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
MPR
berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Usul
pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR.
Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas
pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.
Usul
pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan
kepada pimpinan MPR. Setelah menerima usul pengubahan, pimpinan MPR memeriksa
kelengkapan persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan
diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30
(tiga puluh) hari sejak usul diterima pimpinan MPR. Dalam pemeriksaan, pimpinan
MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR
untuk membahas kelengkapan persyaratan.
Jika
usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR
memberitahukan penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul
beserta alasannya. Namun, jika pengubahan dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi
kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna
MPR paling lambat 60 (enam puluh) hari. Anggota MPR menerima salinan usul
pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR.
Sidang
paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima
puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.
Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum
MPR
melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang
paripurna MPR. Sebelum reformasi, MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara
memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara
terbanyak, namun sejak reformasi bergulir, kewenangan itu dicabut sendiri oleh
MPR. Perubahan kewenangan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November
2001, yang memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara
langsung oleh rakyat, Pasal 6A ayat (1).
Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
MPR
hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diusulkan oleh DPR.
MPR
wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul. Usul DPR harus dilengkapi
dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela
dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Keputusan
MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam
sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari
jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah anggota yang hadir.
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
Jika
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai
berakhir masa jabatannya.
Jika
terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang
paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Dalam hal MPR
tidak dapat mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR. Dalam hal DPR tidak
dapat mengadakan rapat,Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan
Mahkamah Agung.
Memilih Wakil Presiden
Dalam
hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna
dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden
dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan
jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Apabila
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR
menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil
presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang
pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama
dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Dalam
hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana
tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan
Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Keanggotaan
MPR
terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Sebelum reformasi, MPR
terdiri atas anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut aturan
yang ditetapkan undang-undang. Jumlah anggota MPR periode 2009–2014 adalah 692
orang yang terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan
anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang
baru mengucapkan sumpah/janji.
Anggota
MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama
yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR
yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, mengucapkan
sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan MPR.
Hak dan kewajiban anggota
Hak anggota
1. Mengajukan usul
pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Menentukan sikap dan
pilihan dalam pengambilan keputusan.
3. Memilih dan dipilih.
4. Membela diri.
5. Imunitas.
6. Protokoler.
7. Keuangan dan
administratif.
Kewajiban anggota
1. Memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila.
2. Melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan
perundang-undangan.
3. Mempertahankan dan
memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4. Mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
5. Melaksanakan peranan
sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
Fraksi dan kelompok anggota
Fraksi
Fraksi
adalah pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan konfigurasi partai politik.
Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan
suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. Setiap anggota MPR yang berasal dari
anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi dibentuk untuk
mengoptimalkan kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai
wakil rakyat. Pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan fraksi
masing-masing.
Kelompok anggota
Kelompok
Anggota adalah pengelompokan anggota MPR yang berasal dari seluruh anggota DPD.
Kelompok Anggota dibentuk untuk meningkatkan optimalisasi dan efektivitas
kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil daerah.
Pengaturan internal Kelompok Anggota sepenuhnya menjadi urusan Kelompok
Anggota.
Alat kelengkapan
Alat
kelengkapan MPR terdiri atas; Pimpinan dan Panitia Ad Hoc.
Pimpinan
Pimpinan
MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari anggota DPR dan 4
(empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal
dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang
ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.
Panitia Ad Hoc
Panitia
ad hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5% (lima persen) dari
jumlah anggota dan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang
susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari setiap
fraksi dan Kelompok Anggota MPR.
Sidang
MPR
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Sidang
MPR sah apabila dihadiri:
1.
sekurang-kurangnya
3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan
Presiden/Wakil Presiden
2.
sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
3.
sekurang-kurangnya
50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya
4. Putusan MPR sah apabila disetujui:
5.
sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk
memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
6.
sekurang-kurangnya
50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
Sebelum
mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan
pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai hasil yang mufakat
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi
negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan
rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang
dipilih melalui pemilihan umum. DPR dianggap sebagai salah satu lembaga yang
paling korup
di Indonesia.
Sejarah
Masa awal kemerdekaan (1945-1949)
Pada
awal kemerdekaan, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum
dibentuk. Dengan demikian, Sesuai dengan pasal 4 aturan peralihan dalam UUD
1945, dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP). Komite ini merupakan cikal
bakal badan legislatif di Indonesia.
Anggota
KNIP tersebut berjumlah 60 orang tetapi sumber yang lain menyatakan terdapat
103 anggota KNIP. KNIP sebagai MPR sempat bersidang sebanyak 6 kali, dalam
melakukan kerja DPR dibentuk Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, Badan Pekerja
tersebut berhasil menyetujui 133 RUU disamping pengajuan mosi, resolusi, usul
dan lain-lain.
Masa Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
Pada
masa ini tidak diketahui secara pasti bagaimana keberadaan DPR karena sedang
terjadi kekacauan politik, dimana fokus utama berada di pemerintah federal RIS.
Masa Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (1950-1956)
Pada
tanggal 14 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS menyetujui Rancangan UUDS NKRI (UU
No. 7/1850, LN No. 56/1950). Pada tanggal 15 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS
mengadakan rapat dimana dibacakan piagam pernyataan terbentuknya NKRI yang
bertujuan: 1. Pembubaran secara resmi negara RIS yang berbentuk federasi; 2.
Pembentukan NKRI yang meliputi seluruh daerah Indonesia dengan UUDS yang mulai
berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
Sesuai
isi Pasal 77 UUDS, ditetapkan jumlah anggota DPRS adalah 236 orang, yaitu 148
anggota dari DPR-RIS, 29 anggota dari Senat RIS, 46 anggota dari Badan Pekerja
Komite Nasional Pusat, dan 13 anggota dari DPA RI Yogyakarta.
Masa DPR hasil pemilu 20 Maret 1956 (1956-1959)
DPR
ini adalah hasil pemilu 1956 yang jumlah anggota yang dipilih sebanyak 272
orang. Pemilu 1956 juga memilih 542 orang anggota konstituante.
Tugas
dan wewenang DPR hasil pemilu 1955 sama dengan posisi DPRS secara keseluruhan,
karena landasan hukum yang berlaku adalah UUDS. Banyaknya jumlah fraksi di DPR
serta tidak adanya satu dua partai yang kuat, telah memberi bayangan bahwa
pemerintah merupakan hasil koalisi. Dalam masa ini terdapat 3 kabinet yaitu
kabinet Burhanuddin Harahap, kabinet Ali Sastroamidjojo, dan kabinet Djuanda.
Masa DPR Hasil Dekrit Presiden 1959 berdasarkan UUD 1945 (1959-1965)
Jumlah
anggota sebanyak 262 orang kembali aktif setelah mengangkat sumpah. Dalam DPR
terdapat 19 fraksi, didominasi PNI, Masjumi, NU, dan PKI.
Dengan
Penpres No. 3 tahun 1960, Presiden membubarkan DPR karena DPR hanya menyetujui
36 milyar rupiah APBN dari 44 milyar yang diajukan. Sehubungan dengan hal
tersebut, presiden mengeluarkan Penpres No. 4 tahun 1960 yang mengatur Susunan
DPR-GR.
DPR-GR
beranggotakan 283 orang yang semuanya diangkat oleh Presiden dengan Keppres No.
156 tahun 1960. Adapun salah satu kewajiban pimpinan DPR-GR adalah memberikan
laporan kepada Presiden pada waktu-waktu tertentu, yang mana menyimpang dari
pasal 5, 20, 21 UUD 1945. Selama 1960-1965, DPR-GR menghasilkan 117 UU dan 26
usul pernyataan pendapat.
Masa DPR Gotong Royong tanpa Partai Komunis Indonesia (1965-1966)
Setelah
peristiwa G.30.S/PKI, DPR-GR membekukan sementara 62 orang anggota DPR-GR eks
PKI dan ormas-ormasnya. DPR-GR tanpa PKI dalam masa kerjanya 1 tahun, telah
mengalami 4 kali perubahan komposisi pimpinan, yaitu: a. Periode 15 November
1965-26 Februari 1966. b. Periode 26 Februari 1966-2 Mei 1966. c. Periode 2 Mei
1966-16 Mei 1966. d. Periode 17 Mei 1966-19 November 1966. Secara hukum,
kedudukan pimpinan DPR-GR masih berstatus sebagai pembantu Presiden sepanjang
Peraturan Presiden No. 32 tahun 1964 belum dicabut.
Dalam
rangka menanggapi situasi masa transisi, DPR-GR memutuskan untuk membentuk 2
buah panitia: a. Panitia politik, berfungsi mengikuti perkembangan dalam
berbagai masalah bidang politik. b. Panitia ekonomi, keuangan dan pembangunan,
bertugas memonitor situasi ekonomi dan keuangan serta membuat konsepsi tentang
pokok-pokok pemikiran ke arah pemecahannya.
Masa Orde Baru (1966-1999)
Berdasarkan
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian dikukuhkan dalam UU No. 10/1966,
maka DPR-GR Masa Orde Baru memulai kerjanya dengan menyesuaikan diri dari Orde
Lama ke Orde Baru. Kedudukan, tugas dan wewenang DPR-GR 1966-1971 yang
bertanggung jawab dan berwewenang untuk menjalankan tugas-tugas utama sebagai
berikut:
1.
Bersama-sama
dengan pemerintah menetapkan APBN sesuai dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945
beserta penjelasannya.
2.
Bersama-sama
dengan pemerintah membentuk UU sesuai dengan pasal 5 ayat 1, pasal 20, pasal 21
ayat 1 dan pasal 22 UUD 1945 beserta penjelasannya.
3.
Melakukan
pengawasan atas tindakan-tindakan pemerintah sesuai dengan UUD 1945 dan
penjelasannya, khususnya penjelasan bab 7.
Selama
masa orde baru DPR dianggap sebagai Tukang
Stempel kebijakan pemerintah yang berkuasa karena DPR dikuasai oleh
Golkar yang merupakan pendukung pemerintah.
Masa reformasi (1999-sekarang)
Banyaknya
skandal korupsi dan kasus pelecehan seksual merupakan bentuk nyata bahwa DPR
tidak lebih baik dibandingkan dengan yang sebelumnya. Mantan ketua MPR-RI 1999
s.d 2004, Amien Rais, bahkan mengatakan DPR yang sekarang hanya merupakan
stempel dari pemerintah karena tidak bisa melakukan fungsi pengawasannya demi
membela kepentingan rakyat. Hal itu tercermin dari ketidakmampuan DPR dalam
mengkritisi kebijakan pemerintah yang terbilang tidak pro rakyat seperti
kenaikan BBM, kasus lumpur Lapindo, dan banyak kasus lagi. Selain itu, DPR
masih menyisakan pekerjaan yakni belum terselesaikannya pembahasan beberapa
undang-undang. Buruknya kinerja DPR pada era reformasi membuat rakyat sangat
tidak puas terhadap para anggota legislatif. Ketidakpuasan rakyat tersebut
dapat dilihat dari banyaknya aksi demonstrasi yang menentang
kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak dikritisi oleh DPR. Banyaknya
judicial review yang diajukan oleh masyarakat dalam menuntut keabsahan
undang-undang yang dibuat oleh DPR saat ini juga mencerminkan bahwa produk
hukum yang dihasilkan mereka tidak memuaskan rakyat.
Dalam
konsep Trias Politika, di mana DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang
berfungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan
undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah sebagai lembaga eksekutif. Fungsi
pengawasan dapat dikatakan telah berjalan dengan baik apabila DPR dapat
melakukan tindakan kritis atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang
tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Sementara itu, fungsi legislasi dapat
dikatakan berjalan dengan baik apabila produk hukum yang dikeluarkan oleh DPR
dapat memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat.
Fungsi
DPR
mempunyai fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan
dalam kerangka representasi rakyat.
Legislasi
Fungsi
legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan
membentuk undang-undang.
Anggaran
Fungsi
anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak
memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang
diajukan oleh Presiden.
Pengawasan
Fungsi
pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan
APBN.
Hak
DPR
mempunyai bebrapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, hak imunitas, dan
hak menyatakan pendapat.
Hak interplasi
Hak
interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai
kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak angket
Hak
angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu
undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting,
strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak imunitas
Hak
imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut
di hadapan dan diluar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang
dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.
Hak menyatakan pendapat
Hak
menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
1.
Kebijakan
Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di
dunia internasional
2.
Tindak
lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
3.
Dugaan
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Hak anggota
Anggota
DPR mempunyai hak:
1.
mengajukan
usul rancangan undang-undang
2.
mengajukan
pertanyaan
3.
menyampaikan
usul dan pendapat
4.
memilih
dan dipilih
5.
membela
diri
6.
imunitas
7.
protokoler
8.
keuangan
dan administratif
Kewajiban anggota
Anggota
DPR mempunyai kewajiban:
1.
memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila
2.
melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan
perundangundangan
3.
mempertahankan
dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
4.
mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
5.
memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan rakyat
6.
menaati
prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
7.
menaati
tata tertib dan kode etik
8.
menjaga
etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
9.
menyerap
dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
10.
menampung
dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
11.
memberikan
pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah
pemilihannya
Larangan
Anggota
DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada
badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada
BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Anggota
DPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada
lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara,
notaris, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas,
wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
Penyidikan
Jika
anggota DPR diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan
keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari
Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak
pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
Fraksi
Untuk
mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan
kewajiban anggota DPR, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPR.
Dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan
kewajiban anggota DPR, fraksi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota
fraksinya dan melaporkan kepada publik. Setiap anggota DPR harus menjadi
anggota salah satu fraksi. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang
memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.
Fraksi mempunyai sekretariat. Sekretariat Jenderal DPR menyediakan sarana,
anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.
Alat kelengkapan
Alat
kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan
Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan
Kehormatan, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus
dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Dalam
menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu oleh unit pendukung yang
tugasnya diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Pimpinan
Pimpinan
DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang
berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di
DPR. Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR
yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga,
keempat, dan kelima. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan
urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Dalam hal terdapat
lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil
ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.
Dalam
hal pimpinan DPR belum terbentuk, DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR.
Pimpinan sementara DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang
wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi
terbanyak pertama dan kedua di DPR. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu)
partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua
sementara DPR ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik
bersangkutan yang ada di DPR. Ketua dan wakil ketua DPR diresmikan dengan
keputusan DPR. Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan
sumpah/janji yang teksnya dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Tugas
Pimpinan
DPR bertugas:
1.
memimpin
sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan
2.
menyusun
rencana kerja pimpinan
3.
melakukan
koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan
dari alat kelengkapan DPR
4.
menjadi
juru bicara DPR
5.
melaksanakan
dan memasyarakatkan keputusan DPR
6.
mewakili
DPR dalam berhubungan dengan lembaga negara lainnya
7.
mengadakan
konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan
keputusan DPR
8.
mewakili
DPR di pengadilan
9.
melaksanakan
keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
10.
menyusun
rencana anggaran DPR bersama Badan Urusan Rumah Tangga yang pengesahannya
dilakukan dalam rapat paripurna
11.
menyampaikan
laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu
Berhenti
Pimpinan
DPR berhenti dari jabatannya karena:
1.
meninggal
dunia
2.
mengundurkan
diri
3.
diberhentikan
Pimpinan
DPR diberhentikan apabila :
1.
tidak
dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai
anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun
2.
melanggar
sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna
setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPR
3.
dinyatakan
bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih
4.
diusulkan
oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
5.
ditarik
keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya
6.
melanggar
ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
7.
diberhentikan
sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam
hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, anggota pimpinan
lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas
pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif.
Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti, penggantinya berasal dari partai
politik yang sama. Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila
dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Dalam hal pimpinan DPR dinyatakan
tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPR yang bersangkutan
melaksanakan kembali tugasnya sebagai pimpinan DPR.
Badan Musyawarah
Badan
Musyawarah (disingkat Bamus) dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan
DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Musyawarah
pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota Badan
Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu persepuluh) dari jumlah anggota
DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan
oleh rapat paripurna. Pimpinan DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan
Badan Musyawarah.
Tugas
Badan
Musyawarah bertugas:
1.
menetapkan
agenda DPR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau
sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah,
dan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi
kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya
2.
memberikan
pendapat kepada pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut
pelaksanaan tugas dan wewenang DPR;
3.
meminta
dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk
memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing
4.
mengatur
lebih lanjut penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang mengharuskan
Pemerintah atau pihak lainnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPR
5.
menentukan
penanganan suatu rancangan undangundang atau pelaksanaan tugas DPR lainnya oleh
alat kelengkapan DPR
6.
mengusulkan
kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan
mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa
keanggotaan DPR
7.
melaksanakan
tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah
Komisi
Komisi
dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR
menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan
tahun sidang. Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan
komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga)
orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota komisi berdasarkan
prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan
keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Pemilihan pimpinan komisi dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah
penetapan susunan dan keanggotaan komisi.
Tugas
Tugas
komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan,
pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang.
Tugas
komisi di bidang anggaran adalah:
1.
mengadakan
pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan
Pemerintah;
2.
mengadakan
pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan
Pemerintah;
3.
membahas
dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan
kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi;
4.
mengadakan
pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil
pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
5.
menyampaikan
hasil pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan hasil
pembahasan, kepada Badan Anggaran untuksinkronisasi;
6.
menyempurnakan
hasil sinkronisasi Badan Anggaran berdasarkan penyampaian usul komisi; dan
7.
menyerahkan
kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi, untuk bahan akhir
penetapan APBN.
Tugas
komisi di bidang pengawasan adalah:
1.
melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan
pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya;
2.
membahas
dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup
tugasnya;
3.
melakukan
pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan
4.
membahas
dan menindaklanjuti usulan DPD.
Komisi
dalam melaksanakan, dapat mengadakan:
1.
rapat
kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh menteri/pimpinan lembaga;
2.
konsultasi
dengan DPD;
3.
rapat
dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya;
4.
rapat
dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak
lain;
5.
rapat
kerja dengan menteri atau rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang
mewakili instansinya yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugasnya apabila
diperlukan; dan/atau
6.
kunjungan
kerja.
Komisi
menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan tugas komisi. Keputusan dan/atau
kesimpulan hasil rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat
mengikat antara DPR dan Pemerintah. Komisi membuat laporan kinerja pada akhir
masa keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk
dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
Komisi menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan
yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
Komisi
adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan
dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Setiap
anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada
umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang
keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang
digeluti oleh komisi.
Pada
periode 2009-2014, DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas,
yaitu :
1.
Komisi
I, membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi.
2.
Komisi
II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan
agraria.
3.
Komisi
III, membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.
4.
Komisi
IV, membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan
pangan.
5.
Komisi
V, membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat,
pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal.
6.
Komisi
VI, membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan
menengah), dan badan usaha milik negara.
7.
Komisi
VII, membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan
lingkungan.
8.
Komisi
VIII, membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
9.
Komisi
IX, membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi.
10.
Komisi
X, membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan
kebudayaan.
11.
Komisi
XI, membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan
lembaga keuangan bukan bank.
Badan Legislasi
Badan
Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat
tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan
masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota Badan Legislasi
ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah
anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan
tahun sidang.
Pimpinan
Badan Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan
kolegial. Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling
banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan
Legislasi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan
memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota
tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Legislasi dilakukan dalam rapat
Badan Legislasi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan
Badan Legislasi.
Tugas
Badan
Legislasi bertugas:
1.
menyusun
rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan dan prioritas
rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 1 (satu) masa keanggotaan dan
untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPR dengan mempertimbangkan masukan
dari DPD;
2.
mengoordinasi
penyusunan program legislasi nasional antara DPR dan Pemerintah;
3.
menyiapkan
rancangan undang-undang usul DPR berdasarkan program prioritas yang telah
ditetapkan;
4.
melakukan
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang
yang diajukan anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD sebelum rancangan
undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR;
5.
memberikan
pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota,
komisi, gabungan komisi, atau DPD di luar prioritas rancangan undang-undang
tahun berjalan atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam
program legislasi nasional;
6.
melakukan
pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang
secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
7.
mengikuti
perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan
undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
8.
memberikan
masukan kepada pimpinan DPR atas rancangan undang-undang usul DPD yang
ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
9.
membuat
laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada
akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa
keanggotaan berikutnya.
Badan
Legislasi menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan
kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
Badan Anggaran
Badan
Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat
tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang. Susunan dan keanggotaan Badan
Anggaran terdiri atas anggota dari tiap-tiap komisi yang dipilih oleh komisi
dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi.
Pimpinan
Badan Anggaran merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan
kolegial. Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling
banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan
Anggaran berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan
mempertimbangkan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota
tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Anggaran dilakukan dalam rapat Badan
Anggaran yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan
keanggotaan Badan Anggaran.
Tugas
Badan
Anggaran bertugas:
1.
membahas
bersama Pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok
kebijakan fiskal secara umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi
setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran;
2.
menetapkan
pendapatan negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait;
3.
membahas
rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh
menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah
mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan
kementerian/lembaga;
4.
melakukan
sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan
anggaran kementerian/lembaga;
5.
membahas
laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBN; dan
6.
membahas
pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN.
Badan
Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi.
Anggota komisi dalam Badan Anggaran harus mengupayakan alokasi anggaran yang
diputuskan komisi dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas.
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
Badan
Akuntabilitas Keuangan Negara (disingkat BAKN), dibentuk oleh DPR dan merupakan
alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan
keanggotaan BAKN pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun
sidang. Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak
9 (sembilan) orang atas usul fraksi DPR yang ditetapkan dalam rapat paripurna
pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Pimpinan
BAKN merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua
yang dipilih dari dan oleh anggota BAKN berdasarkan prinsip musyawarah untuk
mufakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah
anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan BAKN dilakukan dalam rapat BAKN
yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BAKN.
Tugas
BAKN
bertugas:
1.
melakukan
penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR;
2.
menyampaikan
hasil penelaahan kepada komisi;
3.
menindaklanjuti
hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan
komisi; dan
4.
memberikan
masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan
pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan.
Dalam
melaksanakan tugas BAKN dapat meminta penjelasan dari BPK, Pemerintah,
pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik
negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan
lain yang mengelola keuangan negara. BAKN dapat mengusulkan kepada komisi agar
BPK melakukan pemeriksaan lanjutan. Hasil kerja disampaikan kepada pimpinan DPR
dalam rapat paripurna secara berkala.
Dalam
melaksanakan tugas, BAKN dapat dibantu oleh akuntan, ahli, analis keuangan,
dan/atau peneliti.
Badan Kehormatan
Badan
Kehormatan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat
tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan dengan
memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada
permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota Badan
Kehormatan berjumlah 11 (sebelas) orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna
pada permulaan masa keanggotan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan
Badan Kehormatan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan
kolegial. Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2
(dua) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan
berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan
memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota
tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Kehormatan dilakukan dalam rapat
Badan Kehormatan yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan
keanggotaan Badan Kehormatan.
Tugas
Badan
Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan
terhadap anggota karena:
1.
tidak
melaksanakan kewajiban;
2.
tidak
dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai
anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
3.
tidak
menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi
tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang
sah;
4.
tidak
lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan
DPRD; dan/atau
5.
melanggar
ketentuan larangan.
Selain
tugas tersebut diatas, Badan Kehormatan melakukan evaluasi dan penyempurnaan
peraturan DPR tentang kode etik DPR. Badan Kehormatan berwenang memanggil pihak
terkait dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain. Badan Kehormatan membuat
laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan.
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen
Badan
Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat BKSAP, dibentuk oleh DPR
dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan
dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun
sidang. Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna menurut
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan
BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.P
impinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga)
orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP berdasarkan prinsip
musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan
perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan
pimpinan BKSAP dilakukan dalam rapat BKSAP yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah
penetapan susunan dan keanggotaan BKSAP.
Tugas
BKSAP
bertugas:
1.
membina,
mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR
dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk
organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atau anggota parlemen
negara lain;
2.
menerima
kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR;
3.
mengoordinasikan
kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan
4.
memberikan
saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antarparlemen.
BKSAP
membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan baik yang sudah maupun yang
belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh BKSAP pada masa
keanggotaan berikutnya.
Badan Urusan Rumah Tangga
Badan
Urusan Rumah Tangga (disingkat BURT), dibentuk oleh DPR dan merupakan alat
kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan
BURT pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah
anggota BURT ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan
pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR
dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan
BURT merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Pimpinan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang dijabat oleh Ketua DPR dan
paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota
BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan
memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota
tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan BURT sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam rapat BURT yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan
susunan dan keanggotaan BURT.
Tugas
BURT
bertugas:
1.
menetapkan
kebijakan kerumahtanggaan DPR;
2.
melakukan
pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal DPR dalam pelaksanaan kebijakan
kerumahtanggaan DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk pelaksanaan
dan pengelolaan anggaran DPR;
3.
melakukan
koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR yang
berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang ditugaskan
oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah;
4.
menyampaikan
hasil keputusan dan kebijakan BURT kepada setiap anggota DPR; dan
5.
menyampaikan
laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.
Panitia Khusus
Panitia
khusus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat
sementara. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Jumlah anggota
panitia khusus ditetapkan oleh rapat paripurna paling banyak 30 (tiga puluh)
orang.
Pimpinan
panitia khusus merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan
kolegial. Pimpinan panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling
banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota panitia
khusus berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan
memperhatikan jumlah panitia khusus yang ada serta keterwakilan perempuan
menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan panitia
khusus sebagaimana dilakukan dalam rapat panitia khusus yang dipimpin oleh
pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan panitia khusus.
Panitia
khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang
ditetapkan oleh rapat paripurna. Panitia khusus bertanggung jawab kepada DPR.
Panitia khusus dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir
atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Rapat paripurna menetapkan tindak
lanjut hasil kerja panitia khusus.
Sekretariat Jenderal
Sekretariat
Jenderal DPR-RI merupakan unsur penunjang DPR, yang berkedududukan sebagai
Kesekretariatan Lembaga Negara yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal
dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR.
Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas
usul Pimpinan DPR. Sekretariat Jenderal DPR RI personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Susunan organisasi dan tata kerja
Sekretaris Jenderal ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Sekretaris
Jenderal dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal dan beberapa Deputi
Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Pimpinan DPR..
DPR
dapat mengangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan, dan dalam
melaksanakan tugasnya Sekretariat Jenderal dapat membentuk Tim Asistensi.
Daftar Pustaka:
Santoso,
Joko Budi. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan.
Jakarta : Yudhistira
http://fajarhas.wordpress.com/http://id.wikipedia.org/wiki/Majelis_Permusyawaratan_Rakyat
http://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Perwakilan_Rakyat
makasih info nya ya
BalasHapusini jelas banget, bisa bantu buat nyelesaiin tugas saya
makasih :)
Gan tulisannya keren lengkap tapi kebanyakan rasanya hehehehhe
BalasHapusjos mantap
BalasHapusAntalya
BalasHapusKonya
Adana
Ankara
Van
O1LBAV
elazığ
BalasHapusbilecik
kilis
sakarya
yozgat
O17D
https://titandijital.com.tr/
BalasHapusbingöl parça eşya taşıma
kırşehir parça eşya taşıma
gümüşhane parça eşya taşıma
rize parça eşya taşıma
FU0CJZ
düzce evden eve nakliyat
BalasHapusdenizli evden eve nakliyat
kırşehir evden eve nakliyat
çorum evden eve nakliyat
afyon evden eve nakliyat
0FF
urfa evden eve nakliyat
BalasHapusmalatya evden eve nakliyat
burdur evden eve nakliyat
kırıkkale evden eve nakliyat
kars evden eve nakliyat
H5OQQ
50F5C
BalasHapusSakarya Evden Eve Nakliyat
Tekirdağ Çatı Ustası
Bartın Evden Eve Nakliyat
Kayseri Evden Eve Nakliyat
Burdur Evden Eve Nakliyat
470C7
BalasHapusIsparta Evden Eve Nakliyat
Ünye Parke Ustası
Bartın Şehirler Arası Nakliyat
İzmir Parça Eşya Taşıma
Elazığ Şehirler Arası Nakliyat
Çerkezköy Çamaşır Makinesi Tamircisi
Pursaklar Boya Ustası
Muş Şehir İçi Nakliyat
Düzce Evden Eve Nakliyat
BCF3A
BalasHapusBibox Güvenilir mi
Çerkezköy Buzdolabı Tamircisi
Edirne Evden Eve Nakliyat
Hatay Evden Eve Nakliyat
Keçiören Fayans Ustası
Trabzon Şehir İçi Nakliyat
Muş Parça Eşya Taşıma
Kocaeli Şehirler Arası Nakliyat
Gümüşhane Şehir İçi Nakliyat
9FDD7
BalasHapusManisa Şehir İçi Nakliyat
Etimesgut Fayans Ustası
Malatya Şehirler Arası Nakliyat
Kütahya Evden Eve Nakliyat
Pancakeswap Güvenilir mi
Bingöl Evden Eve Nakliyat
Bingöl Lojistik
Mardin Parça Eşya Taşıma
Kars Şehir İçi Nakliyat
49E76
BalasHapusAksaray Evden Eve Nakliyat
Malatya Şehirler Arası Nakliyat
Bilecik Şehir İçi Nakliyat
Kırşehir Parça Eşya Taşıma
Kırşehir Evden Eve Nakliyat
Amasya Evden Eve Nakliyat
Nevşehir Şehirler Arası Nakliyat
Malatya Evden Eve Nakliyat
Uşak Evden Eve Nakliyat
54FC3
BalasHapusOrdu Evden Eve Nakliyat
Burdur Şehir İçi Nakliyat
Yalova Şehirler Arası Nakliyat
Karabük Parça Eşya Taşıma
Balıkesir Parça Eşya Taşıma
Iğdır Parça Eşya Taşıma
Denizli Evden Eve Nakliyat
Giresun Lojistik
Tokat Şehir İçi Nakliyat
AA9DF
BalasHapusÜnye Koltuk Kaplama
Vindax Güvenilir mi
Çerkezköy Cam Balkon
Çerkezköy Oto Elektrik
Ordu Parça Eşya Taşıma
Hatay Şehirler Arası Nakliyat
Giresun Evden Eve Nakliyat
Kırşehir Şehirler Arası Nakliyat
Isparta Evden Eve Nakliyat
D29E8
BalasHapusKarabük Evden Eve Nakliyat
Antep Evden Eve Nakliyat
Niğde Şehir İçi Nakliyat
Etimesgut Boya Ustası
Mamak Parke Ustası
Konya Şehir İçi Nakliyat
Aksaray Lojistik
Zonguldak Parça Eşya Taşıma
Ordu Şehirler Arası Nakliyat
EF337
BalasHapusKırıkkale Evden Eve Nakliyat
Poloniex Güvenilir mi
Isparta Evden Eve Nakliyat
Tekirdağ Fayans Ustası
Pursaklar Boya Ustası
Çankaya Parke Ustası
Binance Güvenilir mi
Etimesgut Boya Ustası
Silivri Evden Eve Nakliyat
D1811
BalasHapusBinance Referans Kodu
Btcturk Güvenilir mi
Hatay Evden Eve Nakliyat
Sincan Parke Ustası
Kayseri Evden Eve Nakliyat
Burdur Evden Eve Nakliyat
Kripto Para Borsaları
Ankara Fayans Ustası
Kütahya Evden Eve Nakliyat
1B41D
BalasHapusÇerkezköy Çatı Ustası
Bingöl Evden Eve Nakliyat
Nevşehir Evden Eve Nakliyat
Van Evden Eve Nakliyat
buy primobolan
Düzce Evden Eve Nakliyat
primobolan for sale
testosterone propionat
Adıyaman Evden Eve Nakliyat
7F5D2
BalasHapusZonguldak Evden Eve Nakliyat
Ünye Kurtarıcı
Altındağ Parke Ustası
Ünye Oto Elektrik
Kırıkkale Evden Eve Nakliyat
Ünye Marangoz
Lbank Güvenilir mi
Bibox Güvenilir mi
Bitfinex Güvenilir mi
65FD1
BalasHapusAdıyaman Evden Eve Nakliyat
Karapürçek Fayans Ustası
Çerkezköy Motor Ustası
Pursaklar Fayans Ustası
Binance Referans Kodu
Ünye Boya Ustası
Pursaklar Parke Ustası
Binance Referans Kodu
Vindax Güvenilir mi
3CC6D
BalasHapusreferanskodunedir.com.tr
451D8
BalasHapusbinance indirim kodu %20
AEA36
BalasHapusbinance
391A8
BalasHapusBinance Kaldıraçlı İşlem Nasıl Yapılır
Bitcoin Yatırımı Nasıl Yapılır
Paribu Borsası Güvenilir mi
Kripto Para Çıkarma Siteleri
Binance Kaldıraç Var mı
Coin Üretme Siteleri
Coin Çıkarma
Bitcoin Mining Nasıl Yapılır
Yeni Çıkan Coin Nasıl Alınır
6E38F
BalasHapusBtcturk Borsası Güvenilir mi
Coin Üretme Siteleri
Kripto Para Kazma Siteleri
Binance Sahibi Kim
Binance Neden Tercih Edilir
Kripto Para Nasıl Oynanır
Coin Üretme
Bitcoin Oynama
Okex Borsası Güvenilir mi
27A24
BalasHapusCoin Kazanma
Bitcoin Nasıl Üretilir
Kripto Para Nasıl Kazılır
Coin Nasıl Üretilir
Binance Neden Tercih Edilir
Madencilik Nedir
resimli magnet
Bitcoin Madenciliği Nasıl Yapılır
Mexc Borsası Güvenilir mi
D7316
BalasHapusücretsiz sohbet
aksaray canlı sohbet ücretsiz
bursa yabancı görüntülü sohbet
yalova bedava sohbet siteleri
ücretsiz görüntülü sohbet uygulamaları
görüntülü sohbet odaları
tekirdağ rastgele görüntülü sohbet uygulaması
aksaray bedava sohbet
elazığ sesli sohbet siteleri
8FB98
BalasHapusGörüntülü Sohbet
Twitch Takipçi Hilesi
Binance Referans Kodu
Coin Madenciliği Siteleri
Binance Komisyon Ne Kadar
Pitbull Coin Hangi Borsada
Coin Üretme Siteleri
Bitcoin Kazanma Siteleri
Soundcloud Beğeni Hilesi
A62F0
BalasHapusBinance Kimin
Facebook Sayfa Beğeni Hilesi
Wabi Coin Hangi Borsada
Görüntülü Sohbet Parasız
Soundcloud Beğeni Hilesi
Paribu Borsası Güvenilir mi
Coin Madenciliği Siteleri
MEME Coin Hangi Borsada
Gate io Borsası Güvenilir mi
7D8AB
BalasHapusmexc
copy trade nedir
huobi
güvenilir kripto para siteleri
referans kodu binance
kripto telegram grupları
bitget
binance referans
bitget
GBNGHNJH
BalasHapusشركة مكافحة الفئران بالاحساء
تسليك مجاري بالهفوف dtoFYSZtoC
BalasHapusشركة عزل اسطح بالخرج OQRhDyuQZp
BalasHapusشركة عزل خزانات XWO8IcOCxY
BalasHapusشركة رش حشرات بالاحساء v389dWlHoo
BalasHapusنفخ المجاري بالاحساء FcVqXb1PyX
BalasHapus