2012 ©feryarifian. Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 19 Maret 2013

Pokok-pokok Pengertian Setiap Alinea dalam Pembukaan UUD 1945




Alinea
Isi
Makna yang terkandung
1
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan
1. Pengakuan terhadap hak kodrat setiap dari setiap bangsa, yaitu kemerdekaan adalah hak segala bangsa
2. Alasan objektif proklamasi kemerdekaan RI, yaitu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
3. Alasan subjektif bahwa Indonesia ingin melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
2
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakyat Indonesia ke depan pintu kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
1.   Adanya cita-cita negara, yaitu masyarakat adil dan makmur dalam wadah negara kesatuan yang merdeka
2.   Kemerdekaan Negara Indonesia bukan tujuan akhir perjuangan bangsa Indonesia, namun hanya sebagai jembatan menuju cita-cita masyarakat adil dan makmur.
3
Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhu supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya
1.   Pengakuan nilai religius, yaitu bahwa kemerdekaan Indonesia bukan semata-mata hasil usahal manusia, tetapi karunia dan rahmat Allah Yang Maha Kuasa
2.   Pengakuan adanya nilai moral, yaitu dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.
4
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesehjateraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
1.   Tujuan negara, yaitu tujuan khusus, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesehjateraan umum, mencerdaskan kehidupan bansa. Tujuan umum dalam arti lingkup sesama bangsa di dunia, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2.   Tentang ketentuan diadakannya UUD negara.
3.   Tentang bentuk negara, yaitu negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
4.   Tentang dasar filsafat negara pancasila.

4 komentar: